Penganiayaan Maut di Langgudu, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

0
16

KabarLagi.com—Seorang warga Desa Waworada, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, berinisial HK alias Erik, 24 tahun, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/8) sekitar pukul 01.30 WITA di pekarangan rumah Salahudin, Dusun Oi Fonu, Desa Rupe, Kecamatan Langgudu.

Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial HA, 30 tahun, warga Desa Rupe, yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Informasi mengenai kejadian itu diterima aparat dari masyarakat. Personel Polsek Langgudu kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara dan melakukan penanganan awal.

Tim Satreskrim Polres Bima Kota selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun polisi, korban sebelumnya berangkat dari Desa Waworada menuju Desa Rupe dengan berboncengan bersama seorang rekannya. Kedatangan korban disebut untuk mengantar seorang perempuan.

Setibanya di Desa Rupe, korban sempat berada di sebuah rumah sebelum kemudian hendak kembali menuju Desa Waworada.

Saat keluar dari pekarangan rumah warga, korban diduga didatangi HA. Polisi menduga terjadi aksi kekerasan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri. Namun, karena mengalami luka berat, korban terjatuh di pekarangan rumah Salahudin dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dari keterangan sejumlah saksi, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada HA sebagai orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Petugas Polsek Langgudu kemudian melakukan pencarian. Pendekatan persuasif dengan melibatkan pihak keluarga dilakukan untuk mencegah situasi berkembang menjadi konflik.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. HA berhasil diamankan di kawasan ujung Desa Rupe dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima Kota.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya aksi massa maupun benturan antara warga Desa Waworada dan pihak yang berkaitan dengan terduga pelaku.

Saat ini HA masih menjalani pemeriksaan. Polisi juga masih mendalami motif, kronologi lengkap, serta berbagai keterangan saksi untuk memastikan konstruksi perkara.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Situasi keamanan di wilayah Langgudu juga diharapkan tetap terjaga agar tidak terjadi konflik lanjutan.