Diduga Gadaikan Emas Palsu Berisi Tembaga, Pria 69 Tahun Diamankan Polisi di Bolo

0
14

KabarLagi.com— Upaya seorang pria berinisial FF (69), warga Kota Mataram, menggadaikan sejumlah perhiasan di Pegadaian Sila, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, berujung pada pemeriksaan polisi. Perhiasan yang dibawanya diduga bukan emas utuh, melainkan telah diisi material tembaga untuk menambah berat.

FF diamankan personel Polsek Bolo pada Senin (7/9) setelah petugas Pegadaian menemukan kejanggalan saat melakukan penimbangan dan pemeriksaan kadar perhiasan yang hendak digadaikan.

Kapolsek Bolo Iptu M. Sofyan Hidayat, S.Sos., M.M., membenarkan penanganan kasus tersebut. Polisi menerima laporan dari pihak Pegadaian Sila sekitar pukul 09.30 WITA.

Menindaklanjuti laporan itu, personel yang dipimpin Kapolsubsektor Daru, Aipda Sukardin, langsung mendatangi lokasi dan mengamankan FF untuk dimintai keterangan.

Kecurigaan pihak Pegadaian muncul ketika berat perhiasan yang dibawa FF dinilai tidak sebanding dengan hasil pemeriksaan kadar. Setelah mendapat persetujuan pemilik, petugas melakukan pemeriksaan fisik dengan memotong bagian perhiasan.

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan material tembaga di bagian dalam. Polisi menduga material itu sengaja dimasukkan untuk membuat perhiasan memiliki bobot lebih besar ketika ditimbang.

Penyelidikan sementara juga mengarah pada dugaan keterlibatan seorang tukang ojek berinisial S (45), warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo. S diduga diminta FF membantu membawa serta memasukkan barang ke Pegadaian dengan imbalan Rp500 ribu.

Polisi menduga FF tidak hanya melakukan satu kali transaksi. Berdasarkan penelusuran awal, modus serupa disebut telah dilakukan dalam beberapa transaksi sebelumnya di Pegadaian Sila. Nilai kerugian materiil sementara diperkirakan mencapai Rp156 juta.

Sejumlah barang kemudian diamankan sebagai barang bukti. Di antaranya delapan bungkus perhiasan yang sebelumnya telah digadaikan berupa gelang, anting dan cincin, dua cincin yang diduga emas palsu, serta uang tunai Rp328 ribu yang disebut sebagai sisa hasil transaksi.

Polisi turut mengamankan satu tiket travel Titian Mas, tas pinggang, dompet emas dan sejumlah barang pribadi milik FF.

Saat ini FF bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Bolo dan ditangani Unit Reskrim untuk proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.

Polsek Bolo juga berkoordinasi dengan pihak Pegadaian Sila guna menelusuri transaksi lainnya serta mencegah terjadinya aksi dengan modus serupa.