KabarLagi.com—Pernyataan tersangka Nur Fitrianingsih alias Jenk Fitri yang mengaku telah 13 kali menyampaikan permintaan maaf dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibantah pelapor, Wardan Boftem.
Wardan mengatakan, hingga kini Jenk Fitri belum pernah bertemu langsung dengannya maupun keluarga besar Hj. Mahdalena. Hal itu disampaikan Wardan dalam keterangan pers, Selasa (8/9) pagi.
“Sampai detik ini terlapor belum tatap muka dengan keluarga besar kami, terutama dengan saya selaku pelapor,” kata Wardan.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi pengakuan Jenk Fitri sebelumnya yang menyebut telah berulang kali meminta maaf kepada keluarga Hj. Mahdalena.
Menurut Wardan, pihaknya sejak awal telah membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan sebelum perkara tersebut berlanjut ke proses hukum. Ia menyebut upaya perdamaian telah diberikan sejak laporan dibuat pada Januari 2025.
Wardan mengatakan, Hj. Mahdalena juga beberapa kali berupaya mempertemukan dirinya dengan Jenk Fitri untuk mencari jalan keluar secara damai.
“Manusia itu sifatnya dhoif atau lemah dan tidak lepas dari salah maupun khilaf. Makanya kami memberikan ruang untuk menyelesaikan hal ini secara damai. Sayangnya dia tidak mau datang,” ujarnya.
Tiga Kali Upaya Mediasi
Wardan menyebut sedikitnya tiga kali pertemuan telah diupayakan untuk memediasi kedua pihak. Namun, menurut dia, Jenk Fitri tidak hadir dalam pertemuan yang telah difasilitasi tersebut.
“Tiga kali Umi Mahdalena menjembatani, malah terlapor justru tidak hadir. Dengan alasan hujan pada saat itu, sedangkan Umi Mahdalena sendiri menerobos hujan pada saat itu demi mendapatkan kebaikan,” katanya.
Ia menjelaskan, upaya tersebut dilakukan pada beberapa tahapan proses perkara, termasuk ketika laporan masih dalam penanganan serta setelah Jenk Fitri ditetapkan sebagai tersangka.
“Pertama baru memasuki laporan bulan April, kedua ketika ditetapkan tersangka dan setelah dipanggil lagi jadi tersangka,” ujarnya.
Wardan juga meminta persoalan tersebut tidak dikaitkan dengan posisi Hj. Mahdalena sebagai anggota DPR RI. Menurutnya, perkara tersebut merupakan persoalan hukum yang dilaporkan atas nama dirinya dan berkaitan dengan kehormatan keluarganya.
“Masalah ini tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan beliau. Jangan menyeret sikap bahkan kebijakan beliau sebagai pemimpin. Beliau sudah pernah berupaya untuk menjembatani kasus ini, namun hasilnya nihil,” katanya.
Versi Jenk Fitri
Sebelumnya, Jenk Fitri menyampaikan versinya terkait perkara yang kini membuat dirinya berstatus tersangka. Dalam pemberitaan KabarBima.net pada 7 September 2026, ia mengatakan persoalan bermula dari unggahan akun Facebook Denalex Atabranta Denalex yang berisi kritik terhadap Hj. Mahdalena terkait perhatian kepada tim pemenangan setelah memenangkan kursi DPR RI.
Jenk mengaku kemudian mendapat komentar dari Wardan yang menurutnya menyinggung dirinya dan almarhum mantan suaminya.
“Saya tidak terima atas pernyataan di kolom komentar. Apalagi dia menyinggung almarhum mantan suami saya dibilang mengambil uang dari Mahdalena saat kampanye,” ujar Jenk saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).
Jenk mengakui kemudian menyampaikan pernyataan keras terhadap keluarga Hj. Mahdalena melalui media sosial. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai kekeliruan dan mengaku telah meminta maaf berulang kali.
“Saya langsung minta maaf paginya, bahkan terus melakukannya dan sudah 13 kali, supaya almarhum suami saya tenang di dalam baka,” ungkapnya.
Mahdalena: Saya Sudah Memaafkan
Di sisi lain, Hj. Mahdalena mengatakan secara pribadi telah memaafkan Jenk Fitri. Namun, ia menegaskan dirinya bukan pihak yang membuat laporan sehingga proses hukum berada pada ranah Wardan sebagai pelapor.
“Saya secara pribadi sudah maafkan, tapi Wardan yang belum mau maafkan,” kata Ketua DPC PKB Kabupaten Bima itu, Selasa (8/9/2026) siang.
Mahdalena yang akrab disapa Umi Lena juga membantah klaim Jenk Fitri mengenai permintaan maaf sebanyak 13 kali. Menurutnya, permintaan maaf tersebut belum disampaikan secara langsung kepada Wardan.
“Kalau dia bilang sudah meminta maaf sampai 13 kali, itu tidak benar. Dia tidak pernah bertemu langsung dengan Wardan,” tegasnya.
Umi Lena mengaku sebelumnya telah berupaya mempertemukan Jenk Fitri dan Wardan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Bahkan saya pernah memfasilitasi Jenk Fitri dengan Wardan, namun dia tidak datang saat hendak dimediasi,” ujarnya.
Perkara Dilimpahkan ke JPU
Perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat Nur Fitrianingsih alias Jenk Fitri kini memasuki tahapan penanganan berikutnya.
Setelah sebelumnya ditangani penyidik Polda NTB, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum perkara kini berlanjut pada tahap penanganan oleh pihak kejaksaan.
