55 Motif Kre Alang Sumbawa Resmi Dapat Perlindungan HAKI

0
11

KabaraLagi.com—Sebanyak 55 motif tenun Kre Alang Sumbawa resmi memperoleh perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Sertifikat HAKI tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat kepada Bupati Sumbawa di Ruang Rapat Hasan Usman, Kantor Bupati Sumbawa, Jumat pagi.

Penyerahan sertifikat ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pelestarian warisan budaya Sumbawa. Selain memberikan perlindungan secara resmi, pendataan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendokumentasikan kekayaan intelektual daerah agar tidak hilang dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

Dalam kesempatan itu, Bupati Sumbawa menegaskan bahwa sertifikat HAKI bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pengingat pentingnya menjaga kekayaan budaya daerah.

Menurutnya, pendokumentasian 55 motif Kre Alang merupakan langkah awal untuk menggali dan menginventarisasi berbagai kekayaan intelektual Sumbawa yang selama ini belum terdokumentasi secara optimal.

Ia juga mendorong agar setiap motif Kre Alang dilengkapi literasi singkat mengenai sejarah dan makna yang terkandung di dalamnya. Dengan begitu, Kre Alang tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga menyimpan pengetahuan serta nilai budaya yang memperkuat identitas Sumbawa dan meningkatkan nilai produk.

Pelestarian Kre Alang, lanjutnya, tidak cukup hanya dengan mempertahankan keberadaan para penenun. Pemanfaatan motif juga perlu diperluas sehingga Kre Alang tidak hanya digunakan dalam kegiatan adat dan seremonial, tetapi dapat menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.

Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah mengeluarkan imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan instansi pemerintah untuk mengenakan pakaian bermotif Kre Alang setidaknya satu kali dalam sepekan.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperluas penggunaan Kre Alang sekaligus membuka pasar yang lebih besar bagi produk tenun lokal.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Pendataan hingga penerbitan sertifikat terhadap 55 motif tenun Sumbawa disebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak. Karena itu, seluruh pihak didorong untuk terus menggali dan menginventarisasi kekayaan budaya lainnya yang berpotensi mendapatkan perlindungan KIK.

Masih banyak potensi budaya dan kesenian Sumbawa yang dinilai dapat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual komunal. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan sekaligus menjaga keberlanjutan warisan budaya daerah.

Ketua Dekranasda Kabupaten Sumbawa juga menekankan bahwa sertifikasi HAKI menjadi salah satu langkah awal untuk menjaga keberlanjutan adat dan budaya Sumbawa.

Menurutnya, tantangan lain yang perlu mendapat perhatian adalah regenerasi penenun. Saat ini, sebagian besar penenun Kre Alang masih berasal dari kelompok usia di atas 50 tahun dengan jumlah yang relatif terbatas.

Karena itu, penguatan regenerasi penenun dan pengenalan Kre Alang kepada generasi muda menjadi pekerjaan bersama agar warisan budaya tersebut tetap hidup dan berkembang di masa mendatang.