BEM UM Bima Soroti Izin Hiburan Malam, Miras dan Beasiswa

0
12

KabarLagi.com—Wali Kota Bima menerima audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Bima di Aula Parenta Kantor Wali Kota Bima, Selasa (22/9).

Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah aspirasi dan persoalan yang menjadi perhatian publik, di antaranya:

Perizinan tempat hiburan malam, terutama usaha yang beroperasi tidak sesuai dengan peruntukan izin.

Peredaran minuman beralkohol, termasuk tindak lanjut penertiban terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar aturan.

Transparansi beasiswa, agar informasi mengenai mekanisme dan peluang mendapatkan bantuan pendidikan dapat diakses masyarakat secara terbuka.

Penegakan aturan usaha, dengan meminta pemerintah tidak berhenti pada razia, tetapi melanjutkan proses administratif hingga penyegelan apabila ditemukan pelanggaran berulang.

Pemerintah Kota Bima menyampaikan bahwa penertiban terhadap sejumlah usaha yang tidak sesuai izin telah dilakukan sejak 2024. Dalam sejumlah operasi, Satpol PP mengamankan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol.

Sekitar 1.300 botol di antaranya direncanakan dimusnahkan bersama 1.700 batang rokok ilegal pada Oktober 2026.

Terkait penindakan usaha, pemerintah menegaskan bahwa proses dilakukan sesuai tahapan administratif. Tempat usaha yang telah menerima peringatan hingga SP3 namun tetap melanggar dapat dikenakan tindakan penyegelan.

Sementara mengenai beasiswa, pemerintah menyebut keterbatasan fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam penganggaran. Pemerintah berencana mengoptimalkan anggaran beasiswa pada 2027 untuk memperluas akses pendidikan tinggi.

Audiensi tersebut juga menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan kritik dan masukan sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.