KabarLagi. Com – Kabar terbaru datang dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok bagi warga yang akan melaksanakan pernikahan. Kabar tersebut yaitu dimulainya pemberlakuan kartu nikah digital bagi pasangan pengantin.
Kepala Kantor Kemenag Kota Depok, Asnawi mengungkapkan pemberlakuan kartu nikah online sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/ 2021.
“Bahwa sekarang pemberlakukan buku nikah secara fisik itu sudah tidak ada, diganti secara digital online,” ujarnya, Selasa (10/08/21).
Menurutnya penggunaan kartu nikah digital juga bertujuan mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Untuk itu sosialisasi penggunaan kartu nikah digital sudah dilakukan kepada calon pangantin yang akan menikah.
“Tujuannya kan agar mempermudah seseorang dalam segi perjalanan kehidupan, mungkin suatu saat dia terjadi apa-apa di jalan atau tempat kerja yang membutuhkan waktu yang cepat, maka dia langsung bisa menunjukan barcodenya kemudian bisa langsung print, bahwa dia sudah menikah,” jelasnya.
Ia mengungkapkan andapun persyaratan
mendapatkan kartu nikah digital yaitu pasangan calon pengantin terlebih dahulu harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Web di www.simkah.kemenag.go.id.
Selanjutnya, pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap. Termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
“Setelah pasangan pengantin rampung melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah. Kartu nikah digital nantinya akan dikirimkan dalam bentuk tautan atau link ke email dan Whatsapp,” jelasnya.
Selain itu, tambahnya, kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah. Tetapi juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.
Berikut tahapan untuk mengajukan kartu nikah digital bagi pasangan yang sudah lama menikah di antaranya:
1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file
