JPU Tuntut 1 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Pemalsuan Hasil Swab Antigen/PCR

0
554

KabarLagi.Com — Sidang tuntutan satu terdakwa kasus pemalsuan surat keterangan dokter berupa surat Vaksin dan hasil Swab PCR/Antigen di Pengadilan Negeri Depok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi Juliantoni menuntut terdakwa Yansa Ramadhona alias Rama (24 tahun) dituntut 1 tahun pidana penjara.

Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan Rama, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat.

“Perbuatan Terdakwa Yansa Ramadhona Alias Rama telah terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 263 Ayat (1) KUHP,” kata JPU saat pembacaan surat tuntutan, Selasa (21/12/2021).

Rama oleh JPU, dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangkan lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan.

JPU menuturkan, Rama ditangkap saat Anggota Kepolisian dari Polda Metro Jaya, menyamar dengan berpura-pura menjadi pembeli kartu vaksin dan hasil swab PCR Covid-19 yang dijual oleh Terdakwa melalui online.

Terdakwa ditangkap dikarenakan, terjadinya dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat keterangan Dokter berupa surat Vaksin dan hasil Swab PCR/Antigen yang terjadi pada Selasa, 10 Agustus 2021 sekira pukul 09.00 Wib di Kontrakan Pak Marsudi Jl. Lapangan Koni 1 No.88 RT.02/RW.02 Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok.

Dalam keterangannya, Rama mengakui, memalsukan hasil PCR dan kartu vaksin dengan cara, menggunakan aplikasi ms.excel lalu mengedit di pixelab yang mana aplikasi tersebut Terdakwa download di Playstore. Hasil editan tersebut oleh Terdakwa dicetak di fotocopy.

Selanjutnya, memotong PVC dengan seukuran kartu vaksin yang kemudian diberikan double tape untuk merekatkan hasil cetakan tersebut. Setelah itu, Terdakwa lapisi dengan stiker transparan yang sudah dipotong dengan menyesuaikan ukuran kartu tersebut.

Dan, untuk mencetak hasil keterangan PCR dilakukan Terdakwa dengan cara di print di fotocopy lalu Terdakwa edit dengan menggunakan pixellab agar terlihat asli. Bahan-bahan tersebut, dijelaskan Terdakwa, dibeli secara online.

Dan kartu vaksin beserta hasil tes PCR palsu tersebut oleh Terdakwa dijual di online berdasarkan pemesanan. Untuk kartu vaksin palsu dan hasil tes PCR palsu oleh Terdakwa dijual dengan harga Rp 50 Ribu hingga Rp 70 Ribu