KabarLagi.Com– Ivan Victor Dethan terdakwa kasus penusukan yang menyebabkan kematian Anggota TNI Sertu Yorhan Loppo yang terjadi di kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok beberapa waktu yang lalu dituntut dengan penjara 14 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Depok, Alfa Dera dan Adhi Prasetya menyatakan bahwa terdakwa tunggal ini yaitu atas nama Ivan Victor Dethan. Terdakwa Ivan Victor Dethan 14 tahun penjara terkait kasus pembunuhan anggota TNI Satuan Menzikon Pusziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo dan melukai seorang warga sipil Adam Y Sefao, di Daerah Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat.
“Ivan dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan dengan menggunakan pisau,” sebut Alfa Dera.
Dalam sidang penuntutan, Senin (27/12), dipimpin Majelis Hakim Iqbal Hutabarat dengan anggota Andi Musafir, Yuane Margaretha Marieta. JPU menyatakan terdakwa Ivan Victor Dethan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primair Pasal 338 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP. Terdakwa dituntut 14 tahun penjara,” ucap ulang Alfa Dera.
Tambahan, dijelaskan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu, JPU pada persidangan sebelumnya telah menghadirkan total 12 orang saksi.
“Ya Jaksa telah hadirkan 12 saksi mulai dari istri Korban, anggota Polri dan warga yang ada di lokasi, kebanyakan saksi berasal dari Nusa Tenggara Timur karena permasalahan berawal dari kesalahpahaman sesama perantau dari Nusa Tenggara Timur di lokasi kejadian,” jelas Andi Rio Rahmat Rahmatu
Kasi Intel menuturkan, hal pertimbangan memberatkan terdakwa karena korban meninggal adalah anggota TNI dan sebagai tulang punggung keluarga serta perkara ini menarik perhatian publik.
Selanjutnya, untuk hal-hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit di persidangan.
Atas tuntutan 14 tahun penjara yang dibacakan JPU Kejaksaan negeri depok terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan keberatan dan mengajukan pembelaannya.