
DEPOK- Warga Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok tak mampu membayar uang perawatan di RSUD Depok sebanyak Rp 17 Juta. Lantaran tak bisa membayar karena belum memiliki uang pihak RSUD Depok menahan sejumlah dokumen seperi KK dan KTP.
Orang tua dari pasien, Yuslil (75) mengatakan anaknya Erika dirawat selama 11 hari di RSUD Depok akibat usus lengket. “11 hari dirawat karena usus lengket dan harus di operasi. Jadi sekitar tanggal 30 mei masuk dan keluar 8 Juni,” pungkasnya.
Selama di RSUD anaknya tetap mendapatkan perawatan yang baik. Hingga pulang kerumah tidak ada pemaksaan untuk membayar. “Kami tidak dipaksa. Cuman disuruh bayar cepat dan dokumen kami seperi KK dan KTP ditahan,” jelasnya.
Ia mengaku bahwa dirinya belum bisa membayar lantaran belum memiliki uang. “Saya ini nganggur jadi belum punya penghasilan. Jadi belum ada dana sekian,” tuturnya.
Selain itu ia sudah melakukan berbagai upaya agar anaknya tidak dibebankan biaya yaitu dengan mengurus surat keterangan miskin di Kelurahan dan mendatangi pihak Dewan Kesehatan (DKR) Depok. “Sudah saya urus buat keterangan miskin, dan datangi juga dkr untk adukan hal ini,” pungkasnya.
Sementara itu Manajer Ounduti RSUD Depok, Riyanto mengatakan tugas RSUD memberikan pelayan kepada pasien dan tugas tersebut telah dilayani. ” kami tugasnya hanya memberikan pelayanan dan pasien tersebut sudah kami layani dengan baik sehingga pasien diperbolehkan pulang,” ungkapnya.
Riyanto menyarankan agar masalah penjaminan ditanyakan langsung ke Roy Dewan Kesehatan Kota Depok. “Untuk masalah penjaminan abang konfirmasi ke pak Roy yaa, “katanya melalui pesan singkat.
Ketika dikonfirmasi terkait penahanan KTP, KK dan kewajiban membayar Rp 17 juta, Riyanto belum berkomentar.
Terpisah, Dinas Kesehatan Kota Depok, dr Novarita mengatakan pasien atas nama Erika tidak bisa mendapatkan bangun lantaran hasil verifikasi puskesmas tidak masuk kriteria. “Dia tidak masuk sehingga diarahkan ke BAZNAS Depok,” pungkasnya.
Ia juga mengaku belum bisa memberikan solusi. Sebab pihaknya mengikuti aturan yang telah berlaku. ” Iya gak bisa dapat bansos.Kalau kami sesuai aturan yg berlaku,” jelasnya.
Selanjutnya pasien yang mendapatkan bantuan tercantum di perwal no 2 tahun 2017, jika memenuhi 12 dari 15 kriteria bisa diberikan bansos tersebut. “Sementara pasien tersebut hanya memenuhi 9 kriteria,” pungkasnya.
Syarat untuk mendapatkan jaminan adalah surat dari RT, RW dan Kelurahan, serta verifikasi dari Puskesmas, yang kemudian dilanjutkan ke Walikota dalam hal ini Dinkes.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Dewan Kesehatan (DKR) Kota Depok, Roy Pangharapan mengatakan orang tua Erika dari keluarga tidak mampu harus menanggung beban biaya Rumah Sakit sebesar Rp 17 juta lebih. Untk itu pihaknya meminta agar pemerintah Kota Depok mau menanggung biaya kesehatan Erika.
“Sudah dua hari ini Rabu (12/6) dan Kamis (13/6) ratusan kader Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) melakukan aksi solidaritas untuk Erika, di Kantor Walikota Depok.Namun, Pemkot Kota Depok tetap menolak memberikan Surat Jaminan Pelayanan, dengan alasan Erika berasal dari keluarga mampu,” ujarnya.
Roy menjelaskan bahwa, memang keluarga pernah menjadi orang sukses, tapi sudah bangkrut. Untuk hidup sehari-hari hanya mengandalkan dari sewa kontrakan, masing-masing Rp 500.000 jadi total Rp 1 juta per bulan. Uang itu dipakai bertiga Pak Yusli (70 tahun) dan istri (65 tahun)
Roy Pangharapan merinci untuk hidup bertiga keluarga ini tidak bisa dibilang mampu karena hanya mendapatkan penghasilan dari sewa kontrakan sebesar RP 1 juta per bulan.
“Rp 1 juta rupiah dibagi 30 hari sama dengan Rp 33 ribu perhari. Dipakai makan saja bertiga sama dengan Rp 11 ribu per orang/hari. Kalau tiga kali makan kira kira makan apa yang bisa didapat dengan uang sebesar Rp 3.700? terus disuruh bayar iuran BPJS Kesehatan?” ujarnya.
Roy Pangharapan menyesali Pemerintah Kota yang gagal menghitung kemiskinan pada keluarga Erika sehingga tidak mau menanggung biaya kesehatan Erika sebesar Rp 17 Juta.
“Kalau Walikota atau Kepala Dinas Kesehatan dan keluarga mereka dikasih uang Rp 3.700 disuruh cari makan dengan uang tersebut selama sebulan, kira-kira hidupkan mereka?” kata Roy membandingkan.
Kepada RSUD Kota Depok DKR mengucapkan terimkasih karena telah banyak membantu pasien Erika.
“Tak lupa kami mengucapkan beribu terima kasih kepada manajemen RSUD Kota Depok yang telah merawat dan menangani pasien dengan baik, tanpa DP terlebih dahulu. Mestinya rumah sakit lain dapat mencontoh RSUD Depok,” katanya
Dikatakan Roy, berkas pengajuan tidak disetujui oleh pihak Dinkes, dengan alasan orang tua Erika mampu karena memiliki umah permanen dengan dua kontrakan.
Pasien memiliki Kartu BPJS Kesehatan tetapi yang mandiri dan tidak bisa digunakan karena tidak mampu bayar iuran sebelumnya.
“Keluarga pasien sebenarnya tidak pernah mendaftarkan diri ke BPJS. Anehnya mendapatkan kartu BPJS Mandiri yang harus membayar iuran. Karena miskin tentu saja iuran tidak terbayar,” ujarnya
