
DEPOK -Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Depok menolak diberlakunya perda Kota Religius (PKR) yang telah diajukan oleh pemerintah Kota Depok.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kota Depok, Hendrik Tangke Alo mengatakan usulan perda PKR ini telah ditolak oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD kota Depok untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Dengan demikian segala jenis pembahasan mengenai Raperda ini tidak lagi dimungkinkan untuk dilakukan di setiap alat kelengkapan Dewan.
“Pemerintah Kota Depok mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Religius. Pada Intinya Perda PKR ini ingin mengatur bagaimana warga Kota Depok menjalankan Agama dan kepercayaannya. Termasuk cara berpakaian, “ujarnya saat dikonfirmasi. Senen (22/7).
Meski perda telah ditolak oleh BAMUS. Namun PDIP memiliki sikap dan alasan sehingga perda tersebut ditolak. Berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak mendelegasikan urusan Agama untuk diatur oleh Pemerintahan Daerah. Urusan Agama adalah kewenangan Absolut Pemerintah Pusat.
“Religiusitas adalah hal yang bersifat sangat pribadi (privat), berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan. Dengan demikian bukan kewenangan kota untuk mengatur kadar religiusitas warganya, “ungkap Hendrik yang juga ketua DPRD Kota Depok.
Selain itu Perda PKR memiliki potensi diskriminatif baik terhadap Umat Beragama dan terhadap kaum perempuan.Namun Pemerintah Kota tidak bisa mengatur religiusitas warganya.
” PDI Perjuangan berpandangan bahwa Negara, dalam hal ini Pemkot Kota Depok hanya berkewajiban untuk memastikan setiap umat beragama memiliki kebebasan dalam menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya dan menjaga toleransi antar umat beragama, “pungkasnya.
PDIP juga menyarankan agar Pemkot Depok membuat kebijakan yang mengatur ketertiban umum serta kemaslahatan hidup.” Dalam hal perilaku warga kota Depok, maka Pemkot bisa membuat aturan dalam kerangka ketertiban umum dan kemaslahatan kehidupan bersama. Bukan dalam kerangka Pahala dan Dosa atau Surga dan Neraka, “tuturnya.
Berdasarkan draf Perda Kota Religius Bab V mengatur tentang pelaksanaan Norma-Norma dalam kehidupan masyarakat. Etika berpakaian diatur dalam pasal 14 yang berbunyi:
1. Setiap orang wajib berpakaian yang sopan sesuai ajaran agamanya masing-masing norma kesopanan masyarakat Kota depok.
2. Setiap pemeluk agama wajib saling menghormati dan menghargai tata cara dan batasab berpakaian sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.
3. Setiap lembaga baik pemerintah daerah mamtap swasta di Kota Depok mengatur dan menetapkan ketentuan berlaku bagi setiap pegawai, karyawan dan /atau orang yang berada dibawah tanggung jawabnya atau lingkungan kerjanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan cara berpakaian menurut ajaran agamanya dan atau/norma kesopanan masyarakat Kota depok.
