Depok – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah menggelar rapat pleno hasil Pemilu legislatif DPR RI, DPRD Jawab Barat, dan DPRD Kota Depok di Hotel Bumi Wiyata. Sabtu (27/).
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan, hasil perolehan kursi di DPRD Kota Depok telah disahkan dalam rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Depok Tahun 2019.
“Kegiatan yang kami laksanakan ini adalah tindak lanjut dari Surat KPU RI Nomor 1057/PL.01.9 SD/03/KPU/VII/2019 perihal Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih tertanggal 25 Juli 2019,” kata Nana saat dikonfirmasi Akurat.Co. Minggu (28/7).
Ia menjelaskan, kegiatan pleno penetapan caleg terpilih ini baru digelar dilaksanakan. Karena Depok adalah merupakan salah satu kota yang terdapat permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
“Karenanya selalu menyampaikan tunggu setelah sengketa di MK selesai. Kemudian sebagaimana kita tahu bahwa permohonan sengketa di MK yang diajukan oleh salah satu parpol tersebut kemudian itu ditarik, kemudian tidak dilanjutkan pada tahap selanjutnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang tertuang dengan nomor 47-14-12/PHPU.DPR.DPRD/XVIII/ 2019,” jelasnya.
Dijelaskan Nana, rapat pleno terbuka ini dilaksanakan adalah kegiatan pamungkas dari seluruh rangkaian tahapan penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2019.
Di mana hasilnya Pemilu 2019 ada 50 orang sesuai dengan kehendak masyarakat di DPRD Kota Depok untuk lima tahun yang akan datang.
“Kita ucapkan selamat terpilih bagi calon yang terpilih, selamat menjalankan tugas. Bagi calon yang belum terpilih tidak perlu berkecil hati, masih banyak ladang pengabdian yang bisa dilakukan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Ada pun perolehan kursi partai politi di DPRD Kota Depok sebanyak 50 kursi.
Partai – Partai tersebut antara lain :
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 3 Kursi
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 10 kursi
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 10 kursi
4. Partai Golongan Karya (Golkar) 5 kursi
5. Partai Nasdem 0 kursi
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) 0 kursi
7. Partai Berkarya 0 kursi
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 12 kursi
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 0 kursi
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2 kursi
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 1 kursi
12. Partai Amanat Nasional (PAN) 4 kursi
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 0 kursi
14. Partai Demokrat 3 kursi
15. Partai Aceh (PA) – partai politik lokal Aceh 0 kursi
16. Partai Sira – partai politik lokal Aceh 0 kursi
17. Partai Daerah Aceh (PD Aceh) – partai politik lokal aceh 0 kursi
18. Partai Nanggroe Aceh (PNA) – partai politik lokal Aceh 0 kursi
19. Partai Bulan Bintang (PBB) 0 kursi
20. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia) 0 kursi.