Lahan SPAM IKK Kembali Didugat, Kabag Hukum Pemda Lobar Yakin Menangkan Gugatan

0
328
Kabag Hukum Pemda Lobar, Ahmad Nuralam

Mataram —Pengadilan Negeri (PN) Mataram akhirnya mulai melakukan persidangan kasus sengketa lahan SPAM IKK Remeneng di Desa Sembung Kecamatan Narmada. Persidangan tersebut dilakukan setelah adanya gugatan yang dilayangkan warga yang mengklaim jika lahan SPAM itu miliknya.

Kabag Hukum Setda Lobar, Ahmad Nuralam mengaku jika penanganan kasus itu sudah diserahkan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NTB. Setelah sebelumnya pihak PDAM Giri Menang menyerahkan kuasa hukum kepada pihak Pemkab Lobar yang diteruskan kepada Bagian Hukum Setda Lobar.

“Masih tahapan mediasi (di PN Mataram) ini,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Diakuinya, sebelum gugatan ini, pernah ada gugatan yang lebih dahulu masuk atas sengketa lahan itu. Namun belakangan, gugatan itu dicabut oleh penggugat.

Bahkan menariknya pada lokasi sengketa yang sama, pernah juga digugat pada Pengadilan Agama (PA) dengan pihak berbeda. Namun dengan permasalahan atas warisan.Hal inipun sedikit mengganjal Pemkab Lobar. Sebab dari putusan PA itu mengatakan tidak meneruskan gugatan itu.

“Nah logikanya, kalau ini sengketa ahli waris, harusnya ahli waris menyelesaikan dulu di PA. Kenapa harus dimasukkan di PN,” katanya heran.

Meski demikian Pemkab Lobar tetap yakin jika pihaknya akan menang dalam Pengadilan. Lantaran bukti sertifikat lahan yang dimiliki Pemkab Lobar yang menjadi alashak yang kuat. Jika dibandingkan milik penggugat yang hanya memiliki pipil. Karena tentunya itu akan gugur dengan sendirinya jika sertifikat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) yang kini juga menjadi turut tergugat dalam sengketa tersebut.

“Tapi kita lihat saja, mungkin pertimbangan pengugat dengan pengacara itu seperti apa. Ya mudah-mudahan di Pengadilan bisa kita buktikan,” jelasnya.

Ia menjelaskan dari surat gugatan yang masuk kepada pihaknya jika penggugat itu cukup banyak. Hanya dua orang saja yang menyantumkan alamat bertempat tinggal di Lotim.

Pihaknyapun belum bisa memastikan ada hubungan apa antara penggugat dengan ahli waris yang pernah menggugat ke PA. Termasuk apakah ada kaitannya antara gugatan pertama dengan gugatan yang masuk ke PA dan gugatan ketiga yang kini berjalan.

“Itu masih kita telusuri apa kaitannya atau korelasinya,” jelasnya.

Dari rentetan gugatan itu, pihaknya menduga indikasi adanya mafia terlibat di dalamnya. Yang diduga sengaja menjadi pemodal untuk menggugat lahan Pemkab.

“Itu baru indikasi,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here