Bima–Cucu H. Fitrah Mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bima Komisi I terkait penyerobotan Tanah oleh mantan kepala, Aparatur Desa, satu warga sandue dan salah seorang nama Istri orang yang belum jelas asal usul orang mana.
Tanah Seluas 4 Hektar Desa Sandue Doro Tenge Rengge” Kronologi Tanah Tersebut Telah di garap oleh H. Fitrah semenjak 1964 Pada saat kepeminan almarhum Arajak Ajis selaku camat dan ditunjuk langsung oleh almarhum Arajak ajis di buktikan taman sirsak, dan kayu2 yang berpotensi,” jelas cucu H. Fitra
Tanah tersebut telah di sertifikat atas Nama Syamsudin mantan kades sandue, staf desa sandue atas nama Syafrudin, staf desa Jufrin, warga desa sandue awahab dan Nuraini yang belum kejelas orang mana.
DPRD Kabupaten Komisi I Mahammad ERWIN S.IP, M.IP Telah menerima pengaduan Cucu H. Fitra Berjanji akan memanggil pihak BPN untuk mengklarifikasi persoalan Tanah H. Fitra yang di sertifikat oleh mantan kades, aparatur desa, salah satu warga dan orang tak di kenal.
Jelasnya BPN di nilai tidak cermat, tidak berhati-hati, dan tidak mengunakan asas kehati-hatian untuk mengeluarkan by sertifikat tanah sehingga pada akhirnya menimbulkan masalah dikemudian hari
