Penyandang Disabilitas Kota Depok Dalam Pilkada 2020

0
603

Penulis: Natalina (Ketua PPDI Kota Depok)

KABARLAGI.COM, Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada 2020) adalah Pemilu pertama setelah pemilihan Presiden dan Legislatif tahun 2019. Pilkada 2020 akan dilakukan serentak di 270 Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia pada 9 Desember mendatang.

Nuansa Pilkada 2020 akan sangat berbeda dikarenakan merebaknya Pandemi Covid-19, sehingga membutuhkan bentuk dan pola yang berbeda baik untuk para calon pemimpin daerah dalam berkampanye maupun dalam pelaksanaan pemilu tanggal 9 Desember 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah masing-masing.

Sebagian pemilih dalam Pemilu adalah penyandang disabilitas, yang seringkali menemui hambatan dalam menjalankan hak mereka.

Meskipun dalam UU No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, hak politik Penyandang Disabilitas dijamin penuh oleh Pemerintah.

Pasal 75 ayat 2 UU tersebut berbunyi: Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk memilih dan dipilih.

Undang-Undang no 7/2017 tentang Pemilu, Penjelasan Pasal 5 berbunyi: yang dimaksud dengan ‘kesempatan yang sama’ adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.

Mengacu pada isi kedua UU di atas, maka perlu adanya persiapan yang baik dari KPU dalam memenuhi amanah dan isi aturan negara dalam memenuhi hak para Penyandang Disabilitas.

Meskipun pendataan penyandang disabilitas sudah mulai dilakukan sejak tahun menjelang Pemilu 2019, namun prosentase penyandang disabilitas yang mengguna hak pilih mereka sangat kecil.

Komisi Pemilihan Umum melakukan pendataan Penyandang Disabilitas di setiap wilayah pemilihan Dan membuat kolom khusus untuk calon pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Termasuk ragam disabilitas masing-masing pemilih itu.

Tentu saja pendatan ini dibuat dengan harapan adanya perubahan dalam melayani Penyandang Disabilitas saat mereka menjalankan kewajiban sebagai warga negara, meski ada beragam hambatan yang dialami para Penyandang Disabilitas.

Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 2018, secara Nasional mencatat jumlah Peyandang Disabilitas sebanyak 22,85 juta orang.
Sementara yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu 2019 adalah sebanyak 1.247.730 orang.

Artinya hanya sekitar 5.52% penyandang disabilitas yang tercatat berhak menggunakan hak pilih mereka.

Hal itu menunjukkan prosentase dan jumlah penyandang disabilitas yang akan menggunakan hak pilih mereka sangat kecil, di bawah 10 persen.

Bagaimana dengan Pilkada 2020?

Nampaknya belum ada catatan khusus dan penambahan jumlah.

Karena pembuatan DPS berdasar pada data yang sudah ada sebelumnya. Padahal jumlah penyandang disabilitas dapat saja bertambah akibat sakit, kecelakaan atau bertambahnya usia seseorang penyandang disabilitas yang setahun sebelumnya belum mencapai usia 17 tahun.

Lalu, apakah hanya berhenti di jumlah?

Bagaimana dengan layanan agar seorang dengan hambatan akibat disabilitas dapat berperan dalam menjalankan hak politik mereka?

Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa aksesibilitas dalam pemilihan umum belum benar-benar terjadi.

Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berundak, menyulitkan pengguna kursi roda.

Surat suara tanpa template khusus menyulitkan penyandang disabilitas sensorik netra saat akan melakukan pencoblosan atau salah saat mencoblos yang mengakibatkan surat suara menjadi tidak sah atau dianggap rusak.

Terjadinya penolakan terhadap penyandang disabilitas mental yang dianggap sebagai orang yang tidak mampu menjalankan haknya karena kondisi mentalnya.

Kondisi Pandemi, membuat semakin terbatasnya ruang gerak seseorang dengan disabilitas.

Para penyandang disabilitas yang disebabkan oleh sakit tertentu, tentunya membatasi diri untuk keluar rumah.

Padahal menjadi tantangan besar bagi KPU, agar Pilkada kali ini berlangsung dengan lancar dengan presentase pemilihan yang tidak lebih rendah dengan Pilpres 2019 lalu. Atau minimal penurunannya tidak signifikan.

KPU Kota Depok menjelaskan dalam Realese beberapa hari yang lalu untuk kaum disabilitas tercatat jumlah suara mencapai 1.838 orang.

Sedangkan untuk daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan Wali dan Wakil kota Depok tahun 2020 berjumlah 1.229.362 pemilih.

Mereka akan menyalurkan hak pilihnya di 4.015 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh Kota Depok untuk menggunakan hak pilihnya.

Tentu ini hal yang sangat Perlu kerja keras dan kerja cerdas untuk memenuhi target tersebut.

Menurut saya, berbagai hal perlu dilakukan dengan serius, misal dengan pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, baik berupa kesiapan fisik TPS, penyediaan template khusus untuk penyandang disabilibitas sensorik netra dan pendamping saat pencoblosan.

Dan salah satu yang dapat dilakukan oleh KPU Kota Depok adalah dengan sistem jemput bola.

Cara jemput bola sudah dilakukan bagi pasien-pasien rumh sakit yang tetap ingin menggunakan hak pilih mereka.

Pendataan yang sudah sangat detil yang dilakukan oleh KPU, dapat digunakan sebagai dasar bagi sistem jemput bola, yang berarti para petugas mendatangi para penyandang disabilitas sesuai wilayah pemilihan mereka masing-masing.

Jika ingin mendapatkan hasil yang luar biasa, memang dibutuhkan kerja yang luar biasa.

Perkumpulan Penyandang Disabilitas indonesia DPC Kota Depok siap Menjadi Relawan Demokrasi untuk pendampingan pada saat 9 Desember 2020.

Saya, Natalina Ketua DPC PPDI Kota Depok mengucapkan selamat bersiap untuk mengikuti pesta demokrasi Pilkada 2020 bagi teman-teman Penyandang Disabilitas.

Pilkada Kota Depok 2020 harus melahirkan pemimpin yang diteladani dan tidak menjadi beban rakyat.

Selamat menggunakan hak yang dilindungi Undang-undang, yaitu hak politik.[]