SPBU Mini di Wilayah Cilodong Disegel

0
472

KabarLagi.Com – Diduga tidak memiliki izin bangunan dan izin operasional, Indostation SPBU mini di  Jalan Abdul Gani, Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong disegel oleh SatPolPP Kota Depok.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman mengungkapkan penyegelan tersebut dilakukan karena bangunan tersebut melanggar beberapa aturan atau  Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2019 terkait perizinan.

Perda Nomor 01 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Perda  Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.

“Kami lakukan penyegelan berdasarkan surat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sebab, bangunan tersebut tidak memiliki IMB,” kata Taufiq, sapaan akrabnya.

Dikatakannya, penyegelan dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP Kota Depok, TNI-Polri. Setelah penyegelan, sambungnya, pemilik bangunan diberikan waktu selama enam bulan untuk mengurus proses IMB.

“Jika hingga total waktu enam bulan dari tanggal yang tertera dalam berita acara, pemilik bangunan belum juga mendapat surat perizinan, maka langkah selanjutnya akan dilakukan penetapan pembongkaran dari Wali Kota Depok,” tutupnya.