Resahkan Warga, Tower Milik PT. STP Dinilai tidak Memiliki Izin Berdiri dan Ilegal

0
582

KabarLagi.Com —  Tower milik PT. STP yang berdiri ditengah pemukiman warga Desa Bajur Dusun Phadodol tersebut dinilai meresahkan warga dan tidak memiliki izin berdiri.

Dalam hal ini Mukti Ali selaku Perwakilan dari Warga Dusun Phadosol menyamoaikan bahwa protes warga saat ini lantaran perpanjangan kontrak dilakukan sepihak oleh pihak yang
bersangkutan serta pihak keluarga Mustafa yang selalu memancing mincing amarah
warga serta selalu menunjukan sikap Arogan seolah olah sangat di Istimewakan dan
dilindungi pemerintah dari tindakannya yang merugikan masyarakat.

“Dari pihak desa dan camat sebelumnya mengatakan tidak akan ada perpanjangan tanpa ada rekomendasi mereka, Namun tiba tiba statementnya berubah kalau mereka tidak bisa berbuat apa apa lagi karena Mustafa sudah menandatangani pejanjian baru. Ini aneh dan seolah olah tidak ada kepedulian apapun” herannya.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya sulit melakukan komunikasi dengan pihak STP karena panggilan yang dilakukan sering kali di reject bahkan pesan Lewat WA dan SMS pun tidak ada respon yang diakukan oleh pihak STP.

“Kami sudah mencoba komunikasikan dengan pihak STP akan tetapi tidak ada respon baik yang diberikan, ujarnya.”

Ia melanjutkan, pihaknya sudah melakukan audiensi beberapa kali dengan Dinas P.U Lombok barat dan
menayakan Tentang IMB. Akan tetapi dari pihak P.U dan Tata Ruang menyampaikan bahwasanya IMB
dan berkas berkasnya tidak ditemukan, tentunya hal ini menimbulkan kecurigaan masyarakat bahawa ada kesengajaan pemalsuan dokumen dan dugaan maladministrasi yang dilakukan dan jika memang ada kesengajaan yang dilakukan, pihak warga akan bawa hal tersebut ke Inspektorat dan Penegak hukum agar segera
dilakukan tindakan tegas, ujarnya.”

Sementara itu dari pihak Dinas PUTR sendiri dalam hal ini disampaikan oleh MD. Arthadana selaku kadis bahwa akan segera menindak lanjuti hal tersebut dan akan segera mengeluarkan perintah penyegelan.

“Pihak pemda akan segera menindak lanjuti hal tersebut sesuai prosedur bahkan dari Pemda Lobar sedang menyusun Perbup untuk mengevaluasi tower-tower yang bermasalah, ungkapnya.”

Ia juga menyampaikan bahwa Dinas PU tidak bisa mengambil keputusan sendiri, keputusan yang ada sudah disusun dalam perbup sehingga semuanya bisa dievaluasi atau setop ijin, ia juga meminta kepada warga agar memberikan waktu untuk menyelesaikan hal itu dan nantinya akan disampaikan kembali pada hari kamis setelah rapat koordinasi antara dinas-dinas bersama Bupati.