Ramah Investasi, Kepentingan Masyarakat Lebih Utama

0
536

KabarLagi.Com -Gubernur NTB H. Zulkieflimansyah mengelar Rapat pemaparan bussines plan PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE) dan PT. Agrindo Nusantara untuk menindaklanjuti pertemuan kelompok masyarakat sembalun berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT. SKE bersama Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kadis Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB, perwakilan Polda, Danrem, jajaran Pemda Lombok Timur, Tokoh Masyarakat, Agama Sembalun dan perwakilan masyarakat Sembalun. Pada Selasa, (18/1/2022) di Ruang Rapat Utama, kantor Gubernur NTB.

Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, menyampaikan dalam rapat tersebut bahwa untuk menyelesaikan dan menduduki persoalan tanah di Sembalun, harus ditempuh dengan cara dan upaya yang baik. Karena investasi tetap dibutuhkan, namun dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

“Kepentingan masyarakat lebih utama, namun tetap memperhatikan aturan dan sistem hukum yang ada,”ujarnya.

Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah juga menyampaikan bahwa sebelum pertemuan saat ini telah digelar pertemuan dengan masyarakat bersama BPN dan berbagai pihak beberapa minggu yang lalu, untuk membahas persoalan tanah di Sembalun. Langkan dan upaya ini dilakukan karena dipandang merupakan cara-cara yang baik.

Sedangkan berkaitan dengan HGU, Gubernur mengaku memiliki sikap dan konsen yang sama dengan Presiden, Menteri dan Bupati, bahwa tidak boleh tersandra atas nama HGU, mengusai lahan dan terlantar sehingga masyarakat tidak memperoleh manfaatnya.

Sementara itu, Bupati Lombok Timur Drs. H. M. Sukiman Azmy, mengatakan bahwa, pada prinsipnya pemerintah menginginkan persoalan ini, dapat diselesaikan dengan baik. Masyarakat medapatkan haknya dan perusaan juga tetap berinvestasi sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada.

“Namun pemerintah kabupaten Lombok Timur, memberikan ruang bila masih ada masyarakat yang ingin memperjuangkan haknya,” ujarnya.

Selain itu, Bupati juga meminta agar lahan yang memiliki HGU yang sekian lama tidak digarap agar dikembalikan kepada masyarakat sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada. Ia juga berharap tim satgas memperhatikan hal seperti ini, agar dikemudian hari tidak ada persoalan lagi terkait hal ini.

“Lahan dapat digarap dan dimanfaatkan oleh masyarakat, berproduksi dengan baik, sehingga bermanfaatlah milik Lotim ini, untuk mensejahterakan masyarakat,” harapnya.

Berdasarkan data, bahwa total lahan pada area yang dibicarakan seluas 555,56Ha. Adapun rinciannya, PT. Sampoerna Agro (Agrindo Nusantara) memiliki lahan seluas 232, 04 Ha, PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE) seluas 150,48 Ha. Sedangkan tanah yang akan redribusi ke masyarakat seluas 120,00 Ha dan tanah milik masyarakat sekitar Kawasan tersebut seluas 53,04 Ha.