KabarLagi.Com – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Aktivis NTB menggedor Kejaksaan Tinggi NTB dan Pengadilan Tinggi NTB, pasalnya dengan telah dikeluarkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB dengan amar putusan bebas terpidana Direktur PT. Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu yang sebelumnya diputus 8 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor Mataram. Putusan banding majelis hakim dengan susunan Soehartono sebagai ketua bersama anggotanya, I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan dalam hal ini turut memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa Aryanto Prametu dari tahanan.
Hasil putusan bebas tersebut telah memicu kekecewaan Masyarakat NTB mengingat sempat viralnya putusan bebas terpidana korupsi hanya ada di NTB.
Aliansi aktivis NTB juga melontarkan kekecewaannya terhadap KEJATI NTB terkait adanya aksi premanisme oleh oknum di KEJATI NTB yang telah memukul salah satu aktivis beberapa hari yang lalu, Ini sudah mencedarai dan mencoreng sistem penegakan hukum di NTB.
Kusnadi Unying Selaku Koordinator Umum dalam orasinya menyampaikan bahwa hal itu sudah menjadi kesalahan besar dan pelanggaran HAM, Padahal mereka seharusnya mengayomi tapi entah kenapa ada preman di dalam kantor KEJATI NTB.
“Dimana letak rasa keadilan kalian kalau seperti ini, bagi kami tidak ada ruang di NTB bagi kaum premanisme dan kaum koruptor” tegasnya, Rabu (6/4/22).
Masa Aksi juga menggedor Kantor Pengadilan Tinggi NTB untuk menyampaikan beberapa poin tuntutan terkait dengan pembesan salah satu terdakwa korupsi bibit jagung pada 2017 yang lalu, dengan total kerugian 27 Miliar dan sekarang di bebeaskan begitu saja sungguh ini mengecewakan dan menimbulkan kecurigaan.
Di sisi lain Ruslan Beko sebagai koordinator lapangan dalam orasinya menyatakan, masyarakat juga diberi ruang oleh undang-undang dalam berpartisipasi terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000. Terlebih lagi tindak pidana korupsi bibit jagung 27 Miliyar tersebut menyengsarakan petani tapi para penegak hukum justru tidak mampu berlaku adil padahal mereka pernah disumpah diatas kitab suci. Hal tersebut patut dicurigai dan ada indikasi kapitalisasi hukum di KEJATI NTB dan Pengadilan Tinggi NTB.
“korupsi yang dilakukan bersama-sama kok cuman satu yang diputus bebas sedangkan yang lainnya tidak,”tutup Ruslan Beko.
Adapun tuntutan masa aksi Aliansi Aktivis NTB.
1. Meminta kepada KEJATI NTB segera memecat oknum yang telah melakukan aksi premanisme terhadap aktivis.
2. Meminta kepada Kepala KEJATI NTB segera mengundurkan diri dan dicopot karena tidak mampu menjalankan kinerja dengan baik serta telah mencoreng nama baik NTB pada persoalan penegakan hukum.
3. Meminta agar Kepala Pengadilan Tinggi NTB segera mengundurkan diri dari NTB. Serta copot hakim yang telah memutus bebas salah satu Terpidana kasus Korupsi Bibit jagung 27 M.
4. Kami Aliansi aktivis NTB menyatakan mosi tidak percaya dengan KEJATI NTB dan Pengadilan Tinggi NTB karena tidak mampu berlaku adil pada penegakan hukum di NTB.
Aksi unjuk rasa tersebut di akhiri dengan melemparkan butiran telur di depan kantor KEJATI NTB dan Pengadilan Tinggi NTB sebagai simbol buruknya sistem penegakan hukum di NTB.
