KabarLagi.Com – Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu seberat 1 (satu) Kg di salah satu kamar hotel berbintang di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi NTB, (15/06/2022).
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, mengatakan jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) Kg tersebut berasal dari wilayah Pekanbaru yang masuk ke wilayah hukum Polresta Mataram, terangnya.
Heri menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut atas informasi yang diterima Sat Resnarkoba sehingga dengan hasil penyelidikan diketahui tersangka berada di salah satu kamar hotel di wilayah Cakranegara Kota Mataram melalui perjalanan darat di Terminal Mandalika.
“Atas hasil penyelidikan tim opsnal akhirnya penghuni kamar no 355 hotel tersebut diketahui Bernama (inisial) IM, pria 25 tahun asal Aceh alamat KTP Ceurih Blang Mee, Kecamatan Delima, Pidie Provinsi Aceh, yang menurutnya memesan hotel di Mataram melalui media sosial dan mengaku dibayar sejumlah 40 juta rupiah,” terang Heri saat konferensi pers.
Namun selang beberapa lama, lanjut Kapolres, muncul seseorang yang rencananya menuju kamar no 355 hotel tersebut dan diduga sebagai kurir yang akan mengambil barang pesanan kepada penghuni kamar tersebut.
“Atas dugaan itu, tim opsenal mengamankan pria berusia 41 tahun, alamat Sakra timur, Kabupaten Lombok Timur tersebut,”jelas Kapolres.
Dari hasil penggeledahan diamankan selain sabu seberat 1 Kg, alat Komunikasi, Buku Tabungan Bank, dua ATM serta sejumlah uang tunai.
” Dilanjutkan penggeladahan ke rumah terduga US di daerah Lombok Timur namun tidak ditemukan Barang Bukti, jadi ada dua tersangka yang diamankan Satresnarkoba, saat ini terduga diamankan Mapolresta bersama barang bukti untuk pemilik barang masih dalam proses penyelidikan ,”jelasnya.
Menurut terduga IM membawa barang tersebut untuk mengumpulkan uang yang akan dipergunakan menikah. Diapun mengaku baru sekali ini mengantar barang ke Lombok.
“Sementara itu dilanjutkan dengan tes kit keaslian jenis Sabu tersebut yang ternyata kelas I oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram disaksikan oleh awak media untuk tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Yo 132, 112 ayat 2 Yo 132 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, tutup Kombes Heri Wahyudi.
