KabarLagi.Com — Pemkot Depok akhirnya disomasi oleh kuasa hukum warga korban penggusuran tanah dan bangunan yang terletak di Blok Rambutan RT 06 RW 04, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas.
Kuasa hukum warga, Tasrif SH MH mengatakan penggusuran tersebut jika
merujuk ketentuan pasal 11 ayat (1) konvensi internasional tentang hak -hak ekonomi, sosial dan budaya tahun 1966 yang disahkan melalui undang-undang no 11 tahu 2015 pengesahan Internasional Covenant Ekonomi Sosial and Culturel Rigs (Konven internasional tentang Hak Ekonomi dan sosial budaya).
” Dari ketentuan tersebut menegaskan bahwa pemerintah Kota Depok yang melakukan penggusuran atas tanah milik Klien kami merupakan Pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut pihaknya meminta Pemkot Depok agar melakukan klarifikasi atas semua tindakan yang merugikan warga.
” Tentunya somasi ini Pemkot Depok harus memberikan klarifikasi terkait aksi penggusuran yang menurut kami telah melanggar hak asasi manusia,”katanya.
Selain itu negara Indonesia adalah negara hukum dan setiap warga negara mendapatkan jaminan terkait aktivitas ekonomi dan sosial. Oleh karena itu Pemkot Depok dengan melakukan penggusuran paksa tanah dan bangunan warga adalah sebuah kekeliruan.
” Jadi tidak ada alasan Pemkot Depok melakukan hal yang sewenang-wenang. Dan kami sebagai kuasa hukum akan menempuh jalur hukum yang sesuai prosesnya agar hak klien kami mendapatkan keadilan,”pungkasnya.
