Kurangnya Kualitas Pelayanan Pemerintah Desa Rada, Masyarakat Keluhkan

0
510

KabarLagi. Com – Sesuai dengan peraturan Pemerintah Daerah bahwa Kepala Desa beserta seluruh perangkatnya diwajibkan berada di kantor sesuai dengan ketentuan jam masuk dan pulang kerja yakni 5 hari kerja sebagaimana yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah.

Tugas dari Pemerintah Desa adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

Dalam hal ini Khairunnas Ramadhan selaku Pemuda Desa Rada menyampaikan bahwasanya tugas dari dari pemerintah Desa memberikan Pelayanan kepada masyarakat dalam hal-hal kebutuhannya administrasi seperti, surat pindah keluar/datang, surat persyaratan ahli waris, surat pensiunan, surat keterangan tidak mampu, surat umum/ serbaguna, surat domisili penduduk , surat domisili persyaratan untuk Ibadah Haji, surat pengantar ijin keramaian, surat keterangan janda/duda, dan sebagainya.

“terjadi beberapa pelayanan terkait surat-menyurat yang dilayani oleh kepala Desa Rada itu sendiri di Rumah pribadinya, tentunya hal ini memberikan cap ketidak disiplinan pelayanan yang dilakukan oleh Kepala Desa, dimana seharusnya pelayanan tersebut dilakukan di Kantor Desa yang bersangkutan. Dengan demikian kami bisa merasakan layaknya pelayanan dari Desa itu sendiri, ungkapnya”.

Ia berharap, dengan terjadinya ketidak disiplinan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah desa  kami berharap kedepanya untuk bisa berkerja sesuai dengan jam dan waktu yang telah ditentukan, dan mampu melayani masyarakat dengan seikhlas hati, tutupnya”.