Mataram – Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram (FH UMMAT), Dr. Hilman, mengungkapkan pandangannya terkait pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum serentak di Indonesia. Pernyataan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang secara tegas menetapkan asas netralitas sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 huruf f.
“Undang-undang sudah dengan jelas mengatur bahwa ASN harus netral. Jika ada ASN yang secara terbuka berpihak pada salah satu calon, maka ini jelas merupakan pelanggaran. Pihak yang merasa dirugikan berhak melaporkannya kepada otoritas yang berwenang dengan bukti yang kuat,” jelas Dr. Hilman saat diwawancarai. Jumat (1/11/2024).
Menurutnya, apabila laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), hal ini perlu dipertanyakan. Ia menegaskan, sebagai akademisi hukum, pihaknya mengharapkan demokrasi yang baru pertama kali digelar serentak ini dapat berjalan sesuai aturan hukum yang telah ditetapkan.
Dr. Hilman menekankan bahwa menjaga netralitas ASN bukan hanya soal kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab dalam menjaga proses demokrasi yang adil dan bebas dari intervensi.
Sebelumnya panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kecamatan Bolo tengah menyelidiki dugaan pertemuan antara salah satu Pasangan Calon (Paslon) bernama Yandi Ros dengan beberapa kepala sekolah yang Vira di Medsos. Berdasarkan informasi dari Anggota Panwaslu Bolo yang disampaikan oleh Muhammad Yamin, belum ada bukti yang kuat mengenai pertemuan tersebut. Panwaslu menegaskan bahwa sampai saat ini, tuduhan tersebut masih sebatas dugaan, tanpa disertai bukti konkret seperti foto atau rekaman lainnya.
Menurut Yamin, meskipun beberapa pihak telah melaporkan pertemuan tersebut ke Panwaslu, mereka hanya sebatas memberikan informasi tanpa disertai bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti. “Memang sudah ada yang datang ke Panwas, namun hanya memberitahukan saja, tidak melengkapi bukti dan lain sebagainya,” ujar Yamin.
Ia juga menyampaikan bahwa jika ada bukti yang valid, Panwaslu dapat segera meneruskan kasus ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun, hingga kini, Panwaslu Bolo masih melakukan pendalaman dan peninjauan lebih lanjut terkait kebenaran dugaan pertemuan tersebut.(Rid)
