Praktisi Hukum: Soroti Keterlibatan Anak saat Kampanye serta Kasus Penusukan di Kota Bima

0
485
Dok Istimewa: Dr.Firzhal Arzhi Jiwantara, SH.MH.

KabarLagi.Com –Dosen dan Praktisi  Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMaT), Dr, Firzhal Arzhi Jiawnatara menyoroti keterlibatan anak dalam kampanye politik serta kasus penusukan saat kampanye akbar pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bima, NTB, nomor urut 1, Arahman Abidin dan Feri Sofyan (Man-Feri). Menurutnya secara hukum  terkait dengan  keterlibatan  anak  di bawah umur dalam  kampanye akbar   menjadi permasalahan yang sangat urgen yang belum kunjung selesai atau tuntas dalam setiap  pelaksanaaan pilkada.

“Keterlibatan anak di bawah umur dalam kampanye politik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor:35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, secara khusus anak yang dimaksudkan dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu maupun pilkada adalah anak yang belum memiliki hak pilih dalam pemilu maupun pilkada  yaitu belum berusia 17 tahun atau belum menikah,”ujarnya melalui siara persnya kemarin.

Ia menegaskan dasar hukum sanksi jika melibatkan anak dalam kampanye pilkada, sudah secara expressis verbis  dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, ditegaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dilarang mengikut sertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.

Selain itu  berdasarkan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, kualifikasi pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

“Berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka menurut hemat saya, anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan. Kegiatan kampanye politik dalam hal ini termasuk kampanye Pilkada Di Kota Bima”ungkapnya.

Ia juga menjelaskan setiap pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Kemudian dipertegas dalam Pasal 15 huruf a Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Dosen Magister hukum ini juga mendorong  Proses hukum tetap berjalan dan usut tuntas Tragedi kampanye akbar di Kota Bima yang menewaskan anak dibawah umur 16 tahun senyatanya harus dilakukan secara transparan  pihak kepolisian Polres Kota Bima agar publik mengetahui benang merah,

“Siapa yang ikut terlibat mengikutkan sertakan anak dibawah umur saat kampanye di Kota Bima. Maka proses hukum juga harus mampu ditegakkan dan memberikan rasa keadilan penuh, khususnya kepada keluarga korban anak dibawah umur 16 tahun meninggal dunia,”teasnya

Ia mengajak masyarakat masyarakat agar melindungi anak-anak mereka dari kegiatan politik praktis dan menghimbau Bawaslu Kota Bima bawaslu, KPU baik Kota dan Kabupaten dan para penegak hukum lainnya menjaga kualitas Demokrasi pada setiap pilkada di NTB.

“Kejadian sebelumnya menjadi pelajaran bagi kita, maka jauhkan anak dari politik praktis karena melibatkan anak dalam kampanye sama saja merenggut masa depan mereka dan masa depan Bangsa Indonesia khususnya Kota Bima (NTB),”pungkasnya.