KabarLagi.Com — Tim gabungan dari Koramil 1614-01/Dompu, Unit Intel Kodim 1614/Dompu, dan Satpol PP Kabupaten Dompu berhasil mengungkap aktivitas peredaran minuman keras ilegal di Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (22/01/2025) di salah satu rumah warga yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan miras.
Aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran minuman keras ilegal di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan 350 botol minuman keras berbagai jenis, termasuk arak Bali dan sofi, di dalam rumah yang diketahui milik warga berinisial SH (46).
Danramil 1614-01/Dompu, Kapten Kav M. Kasim, menjelaskan bahwa pihaknya segera bertindak setelah menerima informasi dari masyarakat. “Kami menerima laporan adanya aktivitas peredaran miras di salah satu rumah warga. Setelah dilakukan pengecekan, kami menemukan ratusan botol minuman keras yang kini telah diamankan di Makodim 1614/Dompu untuk nantinya dimusnahkan,” ungkap Kapten Kav M. Kasim.
Pasi Intel Kodim 1614/Dompu, Kapten Inf Adisan, menegaskan komitmen TNI bersama Pemerintah Kabupaten Dompu dalam memberantas peredaran minuman keras. “Kami akan terus berkoordinasi dan bekerja sama untuk mengatasi peredaran miras ilegal. Dukungan dari masyarakat sangat penting, terutama dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya oknum yang menjual atau mengedarkan miras,” jelasnya.
Keberhasilan penggerebekan ini menunjukkan kesigapan Kodim 1614/Dompu dalam merespons laporan masyarakat dan menindaklanjuti dengan cepat. Langkah ini juga mencerminkan komitmen Kodim 1614/Dompu dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Kabupaten Dompu, khususnya dalam memerangi peredaran miras ilegal yang berpotensi merusak moral generasi muda di wilayah tersebut.
sumber: Facebok Kodim Dompu
