KabarLagiBima – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Kamis (30/01/2025). Massa aksi menuntut Pemerintah Desa agar segera menindak tegas dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum aparat desa dalam proses jual beli tanah serta meminta kejelasan terkait program Prona yang belum terealisasi sejak 2019.
Aksi yang dipimpin oleh Raflin dan Sardin ini diawali dengan orasi keliling kampung sebelum akhirnya tiba di depan kantor desa. Dalam orasinya, para demonstran menyuarakan keberatan atas pungutan yang dilakukan terhadap warga, terutama dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Prona. Mereka juga menuntut agar pemerintah desa segera memecat oknum yang terlibat dalam praktik pungli.
Menurut perwakilan aksi, program Prona merupakan inisiatif pemerintah untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara gratis. Namun, warga Desa Sangiang mengaku telah menyetorkan sejumlah uang sejak 2019 hingga 2022, tetapi hingga kini sertifikat yang dijanjikan belum juga diterbitkan. Massa aksi pun meminta pertanggungjawaban dari pemerintah desa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Desa Sangiang, A.Rasid H.Imran menjelaskan bahwa program Prona sempat tertunda akibat pandemi Covid-19, sehingga berkas yang diajukan oleh desa ditarik kembali. Ia juga mengakui adanya pungutan administrasi sebesar Rp250.000 per sertifikat yang digunakan untuk biaya materai dan pembuatan patok tanah.
A. Rasid menyatakan bahwa dana yang telah disetor warga masih ada, dan bagi masyarakat yang ingin mengambil kembali uangnya dipersilakan datang ke kantor desa. Terkait dugaan pungutan liar dalam jual beli tanah, ia menegaskan bahwa tidak ada instruksi dari pihaknya untuk melakukan pungutan tersebut dan meminta waktu untuk melakukan pembinaan terhadap oknum yang diduga terlibat.
Setelah mendapatkan tanggapan dari Kepala Desa, massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Namun, mereka memberikan tenggat waktu tiga hari kepada pemerintah desa untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada tindakan nyata, mereka mengancam akan kembali turun ke jalan dengan aksi yang lebih besar.
