KabarLagi.Com–Kongres Advokat Indonesia (KAI) resmi memberhentikan Firdaus Oiwobo sebagai anggota organisasi setelah tindakannya yang kontroversial di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keputusan ini diambil setelah Firdaus naik ke atas meja sidang saat terjadi ketegangan antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution pada Kamis, 6 Februari 2025. Dalam kasus tersebut, Firdaus bertindak sebagai kuasa hukum Razman Arif, yang tengah menghadapi dakwaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Pemecatan Firdaus diputuskan dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang digelar pada Sabtu, 8 Februari 2025, dengan dihadiri seluruh ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Indonesia. KAI menilai tindakan Firdaus tidak mencerminkan profesionalisme seorang advokat, sehingga organisasi mengambil langkah tegas. Ketua DPD KAI Provinsi Banten, Muhamad Anwar, menyatakan bahwa pemecatan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan publik terhadap perilaku Firdaus yang dianggap tidak sesuai dengan etika profesi.
Lebih lanjut, keputusan pemberhentian ini telah disepakati oleh 34 DPD di seluruh Indonesia. Firdaus dianggap telah melanggar kode etik advokat, sehingga KAI memutuskan untuk mencabut statusnya sebagai anggota. Selain itu, KAI juga mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten agar mencabut berita acara sumpah Firdaus, yang berarti ia tidak lagi diperbolehkan berpraktik sebagai advokat di Indonesia.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan DPP KAI Nomor 007/SK25, yang mencakup beberapa poin penting:
- Pemberhentian Firdaus Oiwobo secara tidak hormat dari keanggotaan KAI.
- Pencabutan Surat Keputusan pengangkatan Firdaus sebagai advokat.
- Larangan bagi Firdaus untuk menggunakan nama, logo, serta atribut KAI dalam bentuk apa pun.
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas dan profesionalisme advokat di Indonesia serta memastikan bahwa setiap anggota KAI tetap berpegang pada etika hukum yang berlaku.
