KabarLagi.Com — Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosiady Husaenie Sayuti, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait NTB Convention Center (NCC) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Kamis, 13 Februari 2025.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan hal tersebut. “Iya Benar Tersangka,”ujarnya saat dikonfirmasi. Kamis (13/02/2025).
Sebelumnya, Kejati NTB juga telah menetapkan DS, mantan Direktur PT Lombok Plaza periode 2012-2016, sebagai tersangka pada 7 Januari 2024. Berdasarkan hasil audit dari akuntan publik, perbuatan DS mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar. (CF–003)
