KabarLagi.Com– Hukuman mati masih menjadi bagian dari sistem hukum pidana Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Meski akan berlaku secara efektif pada Januari 2026, hingga kini tata cara pelaksanaan eksekusi pidana mati belum diatur dalam regulasi yang lebih rinci.
Praktisi hukum dan akademisi menyoroti kekosongan hukum ini sebagai isu serius yang dapat menimbulkan ketidakpastian dalam proses peradilan. Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, SH, MH, C.M.C., Dosen Magister Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Mataram sekaligus anggota Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTB, menilai bahwa ketiadaan aturan teknis mengenai eksekusi hukuman mati dapat berdampak negatif terhadap prinsip keadilan dan transparansi hukum.
“Tanpa regulasi yang jelas, ada potensi ketidakadilan dalam pelaksanaan pidana mati. Misalnya, bagaimana hak-hak terpidana akan dipenuhi? Bagaimana memastikan bahwa eksekusi dilakukan dengan prosedur yang humanis dan tidak melanggar standar hak asasi manusia?” ujarnya. Jumaat (7/3/2025).
Dalam KUHP yang lama, tata cara eksekusi pidana mati diatur melalui Pasal 11 yang menetapkan pelaksanaannya dengan regu tembak. Namun, dalam KUHP baru, meskipun hukuman mati masih dipertahankan untuk beberapa tindak pidana berat, mekanisme eksekusinya tidak dijelaskan secara eksplisit. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat pentingnya kejelasan hukum dalam prosedur eksekusi yang tidak dapat dibatalkan.
Ketidakpastian ini juga menimbulkan pertanyaan di tingkat internasional. Beberapa pihak menilai bahwa Indonesia seharusnya mulai beralih menuju sistem hukum yang lebih progresif dalam menghormati hak hidup. Banyak negara telah menghapus hukuman mati, sementara Indonesia masih mempertahankannya tanpa kejelasan prosedural yang memadai.
“Jika Indonesia memang tetap mempertahankan hukuman mati, maka harus ada aturan yang ketat dan jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan atau kesalahan eksekusi,” tambah Dr. Firzhal.
Sejumlah pakar hukum menyarankan agar pemerintah segera mengeluarkan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri untuk mengisi kekosongan hukum ini. Namun, hingga kini belum ada kepastian kapan regulasi tersebut akan diterbitkan.
Ketiadaan aturan pelaksanaan pidana mati dalam KUHP baru tidak hanya memunculkan perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga menjadi tantangan bagi sistem peradilan pidana di Indonesia. Dalam jangka panjang, kekosongan hukum ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi kembali relevansi hukuman mati dalam sistem hukum nasional.
Dengan semakin kuatnya tekanan dari berbagai pihak, pemerintah diharapkan segera merumuskan regulasi yang jelas, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan serta hak asasi manusia. Jika tidak, ketidakpastian ini berpotensi menimbulkan permasalahan serius dalam implementasi hukum pidana di masa depan.
