KabarLagi.Com–Pemerintah Kabupaten Bima melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Bima. Pencairan ini dilakukan pekan ini sebagai bentuk dukungan bagi pegawai dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Bima, Aries Munandar, ST., MT., pada Selasa (18/3) menjelaskan bahwa pemberian THR ini mengacu pada Peraturan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pembayaran THR kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Peraturan Bupati Bima Nomor 06 Tahun 2025.
Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR mencapai Rp. 46,03 miliar, yang terdiri dari Rp. 31,37 miliar untuk 6.182 PNS, yang dibagi ke dalam empat golongan sebagai berikut:
- Golongan IV: 1.173 pegawai menerima total Rp. 10,81 miliar
- Golongan III: 3.833 pegawai menerima total Rp. 18,36 miliar
- Golongan II: 568 pegawai menerima total Rp. 2,16 miliar
- Golongan I: 8 pegawai menerima total Rp. 25,49 juta
Selain itu, anggaran sebesar Rp. 14,66 miliar juga disalurkan untuk membayar THR bagi 3.848 PPPK di lingkungan Pemkab Bima. Besaran tunjangan yang diterima didasarkan pada gaji bulan Februari 2025.
Bupati Bima berharap bahwa pemberian THR ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pegawai untuk memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. sumber : Prokopim Bima
