Oleh: Dr. Hijril Ismail Dosen Senior Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT)
Tahun 2025 menandai delapan dekade perjalanan kemerdekaan Indonesia. Momentum historis ini bukan sekadar seremoni seremonial, melainkan ajang refleksi kritis terhadap capaian bangsa dalam berbagai dimensi: politik, sosial, ekonomi, dan terutama akademik. Kemerdekaan, dalam makna substantif, tidak berhenti pada kedaulatan teritorial, tetapi harus diwujudkan pula dalam bentuk kedaulatan epistemik, yakni kemampuan bangsa untuk memproduksi, mengembangkan, dan menguasai pengetahuan secara mandiri.
Di era globalisasi dan revolusi teknologi, kompetisi antarbangsa tidak lagi bertumpu pada kekuatan militer, melainkan pada kapasitas ilmu pengetahuan, riset, dan inovasi. Konsep “knowledge-based economy” telah menegaskan bahwa pengetahuan adalah determinan utama daya saing. Oleh sebab itu, kemerdekaan akademik menjadi prasyarat penting bagi terciptanya hegemoni intelektual yang dapat mengangkat martabat Indonesia di tingkat global.
Dalam konteks perguruan tinggi, otonomi akademik harus dimaknai sebagai kebebasan ilmiah yang disertai tanggung jawab moral dan sosial. Sivitas akademika dituntut menghasilkan karya yang tidak sekadar memenuhi indikator administratif atau angka bibliometrik, tetapi juga memiliki kontribusi nyata bagi transformasi sosial dan pembangunan berkelanjutan. Universitas seharusnya berfungsi sebagai pusat produksi pengetahuan sekaligus agen difusi inovasi, sehingga kehadirannya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Refleksi 80 tahun kemerdekaan juga menuntun pada pertanyaan epistemologis: sudahkah Indonesia merdeka dalam membangun dan menguasai pengetahuan, ataukah kita masih bergantung pada paradigma eksternal? Dependensi epistemik yang terlalu kuat akan membuat bangsa ini sulit melakukan indigenisasi ilmu pengetahuan, padahal kearifan lokal dan nilai budaya bangsa merupakan sumber yang dapat memperkaya pengembangan ilmu.
Kemerdekaan akademik erat kaitannya dengan kapasitas berpikir kritis. Bangsa yang merdeka adalah bangsa yang warganya mampu bernalar reflektif, rasional, dan progresif. Karena itu, universitas tidak boleh terjebak dalam pola pengajaran yang instruksional-transmisif. Ia harus menjadi ruang diskursus kritis yang melahirkan cendekiawan organik—meminjam istilah Gramsci—yakni intelektual yang terhubung langsung dengan problematika sosial masyarakat.
Di tengah tantangan disrupsi, Indonesia dituntut membangun ekosistem riset interdisipliner, memperkuat kolaborasi internasional, sekaligus mengintegrasikan nilai-nilai lokal dalam kerangka pengembangan ilmu. Dengan langkah tersebut, dunia akademik tidak hanya menjadi instrumen reproduksi pengetahuan, tetapi dapat benar-benar berfungsi sebagai poros peradaban yang menuntun bangsa menuju kemerdekaan sejati.
Mengisi kemerdekaan di abad ke-21 bukan sekadar mengenang jasa pahlawan, melainkan memastikan universitas dan lembaga penelitian berdiri tegak sebagai mercusuar pengetahuan. Dengan kebebasan akademik yang terjamin, integritas ilmiah yang terjaga, serta komitmen kolektif terhadap keunggulan riset dan pendidikan, Indonesia dapat tampil bukan hanya sebagai konsumen, melainkan sebagai produsen pengetahuan dan pembentuk peradaban.
