Ketegangan di Tanjung Aan: Antara Investasi Pariwisata, Hak Rakyat, dan Kelestarian Lingkungan

0
191

Oleh: Dr. Yulias Erwin. SH.MH

Dosen Prodi Magister Hukum UMMAT

KabarLagi.Com-Drama penggusuran di kawasan sempadan Pantai Tanjung Aan, Lombok Tengah, menyisakan luka sosial mendalam. PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) bersama aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP, hingga yang disebut warga sebagai preman bayaran, menurunkan sekitar 700 personel untuk menertibkan kawasan yang masuk dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) negara. ITDC menyebutnya sebagai penataan lahan untuk investor, bukan penggusuran paksa. Namun bagi masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup di kawasan tersebut, peristiwa ini berarti kehilangan sumber nafkah dan menjadi pengangguran baru.

Aksi penggusuran memicu protes keras. Warga menilai hak mereka atas pekerjaan, tempat tinggal, dan penghidupan layak telah dirampas. Komnas HAM pun menyoroti indikasi pelanggaran HAM, termasuk hilangnya hak milik dan hak atas ruang hidup. Desakan agar keadilan ditegakkan datang dari berbagai pihak, hingga DPR RI mendorong solusi berupa pembangunan kampung nelayan modern sebagai relokasi. Solusi ini diharapkan mampu menjadi titik temu antara kepentingan pembangunan pariwisata dan kelestarian kearifan lokal masyarakat.

Sejalan dengan itu, ITDC telah menyerahkan lahan Lot TTA3-A kepada PT Kleo Mandalika Resort asal Jepang untuk membangun hotel dan beach club mewah. Pemerintah daerah menyambut baik investasi tersebut dengan catatan agar melibatkan tenaga kerja lokal serta menggunakan bahan material dari Lombok.

Namun persoalan tidak hanya berhenti pada aspek sosial-ekonomi. Hak-hak lingkungan hidup juga ikut terancam. Prinsip pembangunan berkelanjutan yang mencakup keseimbangan lingkungan, sosial, dan ekonomi sering kali diabaikan. Kawasan sempadan pantai sejatinya merupakan ruang lindung minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 51/2016, UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, hingga UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sayangnya, praktik di lapangan memperlihatkan adanya pelanggaran tata ruang berupa pembangunan di sempadan pantai yang membatasi akses publik dan mengabaikan fungsi kawasan konservasi. Jika hal ini terus dibiarkan, ekosistem pesisir, keanekaragaman hayati, dan daya dukung lingkungan akan terganggu.

Untuk itu, penegakan hukum lingkungan harus menjadi pintu masuk dalam setiap rencana pembangunan. Setiap proyek wajib melalui analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), yang disertai Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Dokumen ini bukan hanya syarat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan pembangunan tetap ramah lingkungan, menjaga sempadan pantai sebagai ruang publik, jalur evakuasi bencana, dan kawasan konservasi.

Peristiwa di Mandalika menjadi pelajaran penting. Pembangunan wisata harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan. Tanpa itu, pembangunan hanya akan melahirkan ketidakadilan sosial, kerusakan alam, dan konflik berkepanjangan. Maka, pengawalan hukum dan kebijakan berlandaskan asas pembangunan berkelanjutan perlu ditegakkan, agar kepentingan generasi kini tidak merugikan generasi mendatang.