Sepanjang 2024–2025, Polri Ungkap 49 Ribu Kasus Narkoba: 118 Kampung Kini Bebas dari Narkotika

0
165

KabarLagi.Com–Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti Asta Cita Presiden, khususnya poin ke-7 yang menekankan penguatan reformasi hukum serta pemberantasan korupsi dan narkoba.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyampaikan bahwa sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri telah mengungkap 49.306 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 65.572 tersangka. Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menyita berbagai jenis narkotika, mulai dari ganja, sabu, ekstasi, tembakau gorila, kokain, heroin, hingga etomidate.

Dalam komitmen menjaga integritas penegakan hukum, Polri juga telah memusnahkan 212,7 ton barang bukti narkotika. Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2014 tentang tata cara pemusnahan barang bukti narkotika, dengan pengawasan ketat dari kejaksaan, penyidik, dan tokoh masyarakat.

Tak hanya berfokus pada penindakan hukum, Polri juga menjalankan program transformasi sosial melalui Kampung Bebas dari Narkoba. Dari total 228 kampung narkoba yang teridentifikasi, sebanyak 118 kampung berhasil ditransformasi menjadi kawasan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika. Langkah ini menjadi bagian penting dari strategi berkelanjutan dalam membangun Indonesia Emas 2045 yang sehat, berdaya saing, dan bebas narkotika.

“Polri berkomitmen menjaga masa depan bangsa, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang menyelamatkan masa depan Indonesia,” ujar Jenderal Listyo Sigit.

Gerakan masif ini menjadi wujud nyata semangat Polri dalam mendukung misi nasional menuju #IndonesiaBebasNarkoba dan menjaga keberlangsungan Generasi Emas 2045 yang bersih dari zat berbahaya.