Kejari Dompu Terima Pengembalian Rp500 Juta dari Terpidana Korupsi Puskesmas

0
16

KabarLagi.com–Terpidana perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota, Yanrik, kembali membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp500 juta kepada Kejaksaan Negeri Dompu.

Penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan melalui pihak keluarga dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, I Made Heri Permana, di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu.

Pembayaran tersebut merupakan tahap kedua pengembalian kerugian negara. Sebelumnya, pada Desember 2025, terpidana melalui istrinya telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp200 juta.

Dengan pembayaran terbaru itu, total uang pengganti yang telah disetorkan mencapai Rp700 juta dari total kewajiban sekitar Rp944 juta sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam penyerahan tersebut, pihak terpidana diwakili oleh istrinya, Suryani, bersama kuasa hukum H. Abdul Muis.

Kuasa hukum terpidana, Abdul Muis, mengatakan pembayaran dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pengembalian ini merupakan bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan. Klien kami melalui keluarga terus berupaya memenuhi kewajiban secara bertahap sebagai bagian dari tanggung jawab hukum yang harus diselesaikan,” kata Abdul Muis.

Menurut dia, pembayaran secara bertahap dilakukan sesuai kemampuan pihak keluarga untuk memenuhi kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, mengatakan pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dana yang telah diterima Kejaksaan Negeri Dompu selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan perhitungan saat ini, masih terdapat sekitar Rp244 juta uang pengganti yang harus dibayarkan terpidana untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana tercantum dalam amar putusan pengadilan.(TM)