KabarLagi.com—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan bahwa peserta segmen mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dimungkinkan untuk beralih ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni kategori peserta yang iurannya ditanggung pemerintah.
Peserta PBI terbagi menjadi dua, yakni PBI yang didaftarkan oleh pemerintah pusat dengan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta PBI yang didaftarkan pemerintah daerah atau dikenal sebagai PBPU Pemda, yang iurannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu, peserta mandiri tetap berkewajiban membayar iuran secara pribadi atau melalui perusahaan tempat mereka bekerja.
Kepala Bagian Humas BPJS Kesehatan Cabang Bima, Yuni, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mendaftarkan warganya ke segmen PBI, termasuk warga yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri meski memiliki tunggakan iuran.
“Tidak ada larangan bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan warganya. Jika diajukan oleh Pemda, BPJS tetap dapat mengaktifkan kepesertaan tersebut,” ujarnya dalam diskusi bersama sejumlah media di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bima, Senin (29/6).
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat nota kesepahaman (MoU) antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Bima terkait penanganan peserta dengan tunggakan iuran.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga menawarkan solusi bagi peserta mandiri yang mengalami kesulitan membayar tunggakan melalui program REHAB 3.0 atau Rencana Pembayaran Bertahap. Program ini memberikan fleksibilitas bagi peserta untuk melunasi tunggakan secara mencicil, baik harian, mingguan, maupun bulanan sesuai kemampuan.
Program REHAB 3.0 ditujukan khusus bagi peserta PBPU dan bukan pekerja yang memiliki tunggakan iuran dan kesulitan membayar sekaligus dalam jumlah besar.
BPJS berharap, melalui skema tersebut, peserta tetap dapat mempertahankan status kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).(TM)
