Marga Harun: Penempatan PMI Harus Legal dan Terlindungi

0
15

KabarLagi.com–Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Marga Harun, menghadiri peresmian Kantor Cabang PT Bali Pesona Abadi (BPA) di Desa Konte, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Senin (6/7). Kehadiran kantor cabang tersebut diharapkan memperkuat layanan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara legal, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peresmian dihadiri Direktur Utama PT Bali Pesona Abadi Ahmad Mulyadin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu Abdul Syahid, Camat Kempo Budi Rahmat, unsur TNI-Polri, pemerintah desa, serta para sponsor penempatan pekerja migran.

Dalam sambutannya, Marga Harun mengatakan Pemerintah Provinsi NTB bersama DPRD tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan PMI. Regulasi tersebut, kata dia, bertujuan memperkuat perlindungan pekerja migran mulai dari proses perekrutan, masa bekerja di luar negeri hingga kembali ke Indonesia.

“Kami ingin memastikan setiap PMI memperoleh perlindungan secara menyeluruh serta mencegah praktik penempatan nonprosedural melalui sinergi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat,” ujar Marga.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu Abdul Syahid mengingatkan seluruh sponsor agar mematuhi mekanisme penempatan PMI yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan, penempatan secara ilegal berisiko menimbulkan persoalan hukum dan menghilangkan perlindungan bagi pekerja migran.

Direktur Utama PT Bali Pesona Abadi Ahmad Mulyadin menjelaskan, perusahaannya telah beroperasi sejak 2008 dan menempatkan PMI asal Dompu dan Bima ke sejumlah negara di kawasan Asia Pasifik, seperti Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei Darussalam, dan Malaysia. Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk mendukung penempatan PMI secara legal melalui pelatihan dan penempatan pada sektor formal.

Menurutnya, penempatan melalui jalur resmi memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak-hak pekerja, sehingga diharapkan mampu meminimalkan praktik pengiriman PMI secara ilegal.

Peresmian kantor cabang PT Bali Pesona Abadi di Dompu diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perusahaan penempatan, dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola penempatan pekerja migran yang profesional, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(TM)