KabarLagi.com–-Kepolisian Resor (Polres) Dompu mengungkap empat kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), termasuk pencurian kabel gardu listrik milik PT PLN (Persero), pencurian telepon genggam, dan pencurian ternak.
Keberhasilan pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Press Release Mapolres Dompu, Senin (6/7), dipimpin Wakapolres Dompu Kompol Tohir, didampingi Kasat Reskrim IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, dan Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika. Kegiatan tersebut dihadiri personel Polres Dompu serta sejumlah wartawan dari berbagai media.
Dalam keterangannya, Kompol Tohir menjelaskan, selama Operasi Jaran Rinjani 2026, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) berhasil mengungkap empat perkara dengan mengamankan lima tersangka, yang terdiri atas dua Target Operasi (TO) dan tiga Non Target Operasi (Non TO).
Kasus pertama terjadi di Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, berupa dugaan pencurian kabel gardu listrik milik PT PLN (Persero). Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MJ (21), sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Menurut penyidik, pelaku diduga membuka baut gardu menggunakan kunci pas, kemudian memotong kabel listrik dengan tang sebelum membawa kabur kabel tersebut. Akibat kejadian itu, PT PLN (Persero) diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp196 juta.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kabel listrik jenis NYY ukuran 70 dan 95, satu tang pemotong kabel, dua tang jepit, serta satu kunci pas ukuran 24.
Kasus kedua juga berkaitan dengan dugaan pencurian kabel gardu listrik yang terjadi di Desa Sari Tatanga, Kecamatan Pekat. Dalam perkara ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial W (28) dan MRA (21).
Kasat Reskrim IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani mengatakan, modus operandi para pelaku diduga sama dengan kasus pertama, yakni membuka gardu secara paksa lalu memotong kabel yang masih terpasang. PT PLN (Persero) diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp60 juta.
“Diduga kedua peristiwa ini saling berkaitan dan merupakan bagian dari komplotan spesialis pencurian kabel listrik. Namun hal tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan,” kata Fitrawan.
Selain itu, polisi juga mengungkap dugaan pencurian satu unit telepon seluler di Lingkungan Sawete Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu. Seorang pria berinisial M alias Mul (23) diamankan karena diduga mengambil satu unit iPhone 8 milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga memanfaatkan pintu rumah korban yang terbuka untuk masuk dan mengambil telepon seluler yang sedang diisi daya sebelum menjualnya.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 8 sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sementara itu, kasus keempat merupakan dugaan pencurian ternak yang terjadi di depan Kantor BKKBN, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu. Polisi mengamankan seorang pria berinisial GN (29), warga Desa Matua, yang diduga membawa kabur seekor kambing milik korban dengan memanfaatkan situasi sepi sebelum mengangkutnya menggunakan kendaraan umum.
Kasat Reskrim menyebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 376 KUHP sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik. Ia menegaskan, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.
Wakapolres Dompu Kompol Tohir mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus merupakan hasil kerja personel yang diawali dengan pengumpulan informasi, penyelidikan, analisis intelijen, hingga tindakan penegakan hukum di lapangan.
“Seluruh tahapan dilaksanakan secara terstruktur dan saling mendukung sehingga pengungkapan perkara dapat berjalan efektif. Ini merupakan bukti keseriusan Polres Dompu dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Kasat Reskrim IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani menambahkan, seluruh perkara masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan kejahatan yang berkaitan.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi kinerja seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Jaran Rinjani 2026.
Menurutnya, pengungkapan empat kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung penegakan hukum dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif,” kata IPTU I Nyoman Suardika.
Polres Dompu memastikan seluruh perkara masih dalam proses penyidikan. Para tersangka saat ini berstatus terduga pelaku dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam rangkaian kasus tersebut.(TM)
