KabarLagi.com–DPRD Kabupaten Dompu bersama Polsek dan Camat Pekat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan LPG 3 kilogram bersubsidi di Desa Pekat, Selasa (7/7).
Sidak ini dilakukan menyusul dugaan masih adanya pangkalan yang menjual gas subsidi ke pengecer dengan harga tinggi, bahkan mencapai Rp40 ribu per tabung, jauh di atas ketentuan yang berlaku.
Dalam siaran langsung yang disampaikan melalui akun media sosial “Muttakun Rumah Aspirasi”, Ketua DPRD Dompu menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023.
“Kami mengimbau seluruh pangkalan LPG 3 kilogram agar tidak lagi menjual ke pengecer di luar ketentuan. Ini gas subsidi untuk masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan kembali dengan harga tinggi,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, berdasarkan pantauan Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) NTB, masih ditemukan pangkalan yang tidak mematuhi aturan distribusi, sehingga memicu lonjakan harga di tingkat masyarakat.
DPRD memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna menertibkan distribusi LPG subsidi, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik permainan harga.
“Kami akan terus memantau dan melakukan pengawasan. Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan lebih lanjut sesuai aturan,” ujarnya.
Sidak ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama aparat untuk memastikan distribusi LPG 3 kilogram tepat sasaran, sekaligus menekan praktik penyelewengan yang merugikan masyarakat kecil.(TM)
