Kelebihan Guru di Dompu, Dikpora Keluarkan Aturan Baru Pembagian Jam Mengajar

0
26

KabarLagi.com–Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu mengeluarkan pedoman baru terkait pembagian jam mengajar guru pada Tahun Pelajaran 2026/2027. Seluruh kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP diminta mematuhi surat edaran Kepala Dikpora Nomor 400.3/3581/Dikpora tertanggal 30 Juni 2026 sebagai acuan dalam mendistribusikan jam tatap muka guru.

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas Dikpora Dompu, Muhammad Ihsan, menegaskan kebijakan tersebut bertujuan memastikan pembagian jam mengajar dilakukan secara objektif, adil, dan sesuai ketentuan, terutama di tengah kondisi Kabupaten Dompu yang mengalami kelebihan tenaga pendidik.

“Dalam menetapkan pembagian jam mengajar, kepala sekolah wajib mengacu pada urutan prioritas yang telah ditetapkan dalam surat edaran,” kata Ihsan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/7).

Dalam pedoman tersebut, prioritas pertama diberikan kepada guru ASN PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memiliki dedikasi tinggi. Selanjutnya disusul guru ASN PPPK bersertifikasi, guru ASN PNS yang belum bersertifikasi, guru ASN PPPK yang belum bersertifikasi, PPPK paruh waktu, hingga guru non-ASN, dengan tetap mempertimbangkan sertifikasi dan dedikasi sebagai dasar penilaian.

Selain mengatur skala prioritas, surat edaran itu juga menegaskan beban kerja guru berada pada kisaran 24 hingga 40 jam pelajaran per minggu. Guru ASN PNS maupun PPPK yang tidak dapat memenuhi beban minimal akibat kelebihan guru di sekolahnya akan didistribusikan ke sekolah lain yang masih membutuhkan tenaga pendidik.

Ihsan menekankan bahwa setiap keputusan terkait pembagian jam mengajar maupun rolling guru tidak boleh dilakukan secara sepihak. Kepala sekolah diwajibkan menggelar rapat internal bersama seluruh guru agar setiap kebijakan dihasilkan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.

Menurutnya, hasil rapat tersebut menjadi dasar penting untuk menghindari keberatan atau konflik di kemudian hari. Ia juga meminta UPTD Dikpora di tingkat kecamatan dan pengawas sekolah dilibatkan dalam memberikan pertimbangan sebelum keputusan ditetapkan.

“Kami masih menemukan ada kepala sekolah yang membagi jam mengajar tanpa rapat internal. Akibatnya muncul keluhan dari guru yang merasa dirugikan. Praktik seperti ini tidak boleh terulang,” tegasnya.

Dikpora mencatat, Kabupaten Dompu saat ini memiliki sekitar 2.860 guru, sehingga menjadi salah satu daerah dengan jumlah kelebihan tenaga pendidik yang cukup tinggi di Indonesia. Kondisi tersebut membuat hampir seluruh sekolah mengalami kelebihan guru, sehingga pemerataan melalui distribusi jam mengajar dan rolling guru dinilai menjadi solusi yang harus dilakukan.

Meski demikian, Ihsan menegaskan kebijakan rolling guru bukan dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, pemerataan tenaga pendidik tetap harus berpedoman pada aturan yang berlaku, mengutamakan urutan prioritas dalam surat edaran, serta diputuskan secara terbuka melalui rapat internal di setiap sekolah.

“Kebijakan ini bukan hanya untuk pemerataan, tetapi juga agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan hak-hak guru,” pungkasnya.(TM)