KPK Sita Aset Rp9 Miliar, Ungkap 55 Bidang Tanah Diduga Tak Dilaporkan Bupati Lombok Barat di LHKPN

0
14

KabarLagi.Com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, LAZ. Selain dugaan suap dan gratifikasi, penyidik juga menemukan indikasi penyembunyian aset serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang masih terus didalami.

Dalam operasi penyelidikan tersebut, KPK mengamankan delapan orang untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Penyidik juga menyita berbagai barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp9,06 miliar.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai, sertifikat tanah, Akta Jual Beli (AJB), satu unit mobil Toyota Alphard, serta sejumlah dokumen dan kuitansi pembelian tanah.

Menurut KPK, dana hasil dugaan korupsi diduga digunakan LAZ untuk membeli berbagai aset, termasuk sejumlah bidang tanah dan investasi berupa saham rumah sakit.

Yang lebih mengejutkan, penyidik menemukan adanya dugaan sebanyak 55 bidang tanah yang tidak dilaporkan LAZ dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Temuan tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik untuk menelusuri asal-usul kekayaan serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.

KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka, tetapi akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh aliran uang dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Lembaga antirasuah itu menilai praktik korupsi tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

KPK juga menyoroti bahwa praktik tersebut bertentangan dengan nilai budaya Lombok Barat yang dikenal melalui semboyan Patut, Patuh, Patju, yang menjunjung tinggi keadilan, kepantasan, kedisiplinan, ketaatan, serta semangat kerja keras.

Sebagai penutup, KPK kembali mengingatkan seluruh kepala daerah, perangkat daerah, dan pemangku kepentingan agar menjadikan integritas sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari konflik kepentingan demi kepentingan masyarakat.