KabarLagi.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Ketiga tersangka tersebut adalah LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, SUD selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat, serta ALG selaku Direktur Utama PT MSI.
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (21/7), KPK menjelaskan bahwa perkara bermula dari dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Lombok Barat.
Penyidik menduga LAZ memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat agar berbagai paket pekerjaan diberikan kepada SUD melalui CV DKK yang berperan sebagai “pool bucket”. Untuk menghindari terdeteksinya konflik kepentingan, pekerjaan tersebut diduga menggunakan sejumlah perusahaan lain sebagai penyedia dengan sistem “pinjam bendera”, sementara pengendalian proyek tetap dilakukan oleh CV DKK.
Selain itu, LAZ juga diduga mengeluarkan surat rekomendasi kepada penyedia yang telah dikondisikan untuk memenangkan berbagai proyek pemerintah.
Melalui pola tersebut, paket pekerjaan pada Dinas PUPRPKP, Bagian Umum Setda Lombok Barat, hingga PT AMGM dengan total nilai sekitar Rp17,9 miliar berhasil dikuasai pihak-pihak yang telah ditentukan sebelumnya.
KPK mengungkapkan, dari skema tersebut SUD diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar. Penyidik juga menemukan adanya aliran dana lain sehingga total penerimaan melalui CV DKK mencapai sekitar Rp41,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10,8 miliar diduga mengalir kepada LAZ selaku Bupati Lombok Barat.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan suap dari ALG terkait proyek tata kelola air bersih milik PT MSI yang menjadi vendor PT AMGM.
Dalam proyek senilai Rp27,1 miliar tersebut, LAZ diduga menerima berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai lebih dari Rp1,6 miliar, berupa satu unit mobil Toyota Alphard, sepatu merek Hermes, telepon genggam iPhone 17 Pro, biaya perjalanan, uang tunai hingga sapi kurban.
KPK juga mengungkap adanya dugaan gratifikasi lain dari SUD kepada LAZ dengan nilai sedikitnya Rp1,1 miliar sepanjang tahun 2025 hingga April 2026.
Atas perbuatannya, LAZ bersama SUD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Keduanya juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan penerimaan suap. Sementara ALG sebagai pemberi suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
