Satpol PP Kota Bima Ingatkan Pedagang, Penjual Rokok Ilegal Terancam Penjara

0
10

KabarLagi.com–Satpol PP Kota Bima mengingatkan para pedagang agar tidak menjual maupun mendistribusikan rokok ilegal. Peringatan itu disampaikan usai operasi gabungan pemberantasan rokok tanpa pita cukai yang digelar di Kecamatan Mpunda dan Rasanae Barat, Sabtu (25/7).

Kepala Satpol PP Kota Bima Erwin Rahadi mengatakan operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah resmi Wali Kota Bima serta didukung sejumlah regulasi di bidang cukai dan ketertiban umum.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Bima, Adilansyah, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang menjual, menyimpan, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Pemerintah berharap partisipasi masyarakat dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.