KabarLagi.com–Pemerintah Kota Bima mulai menerapkan sistem pengawasan digital terhadap penerimaan pajak daerah dengan memasang alat perekam transaksi (tapping device) di sejumlah restoran, rumah makan, kafe, hotel, dan penginapan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima, Siswadi, menjelaskan bahwa perangkat tersebut berfungsi merekam setiap transaksi yang menjadi objek PBJT secara otomatis dan terhubung langsung dengan sistem pemerintah daerah.
Menurutnya, penerapan teknologi tersebut bukan dimaksudkan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan memperkuat tata kelola perpajakan melalui sistem yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
“Seluruh transaksi yang menjadi objek PBJT dapat tercatat secara otomatis dan terintegrasi dengan sistem pemerintah daerah sehingga pelaporan dan penyetoran pajak menjadi lebih tepat,” ujar Siswadi, Kamis (30/7).
Program digitalisasi ini merupakan hasil kolaborasi BPKAD Kota Bima dengan Bank NTB Syariah Cabang Bima. Seluruh perangkat yang dipasang terhubung dengan Dashboard Aplikasi Perekam Pajak Daerah sehingga pemerintah dapat memantau transaksi para wajib pajak secara real time.
Siswadi mengatakan, digitalisasi pengawasan transaksi merupakan salah satu upaya pemerintah menekan potensi kebocoran penerimaan daerah sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi seluruh pelaku usaha. Dengan sistem elektronik tersebut, pengawasan dapat dilakukan tanpa menghambat aktivitas bisnis.
Dari kuota 28 unit alat perekam transaksi yang diterima Pemerintah Kota Bima, sebanyak 21 unit telah dipasang. Perangkat tersebut digunakan oleh 15 pelaku usaha sektor makanan dan minuman serta enam usaha perhotelan.
Sejumlah tempat usaha yang telah menggunakan tapping device di antaranya Rocket Chicken Bima, Pizza Hut Bima, Kafe Beginning, Warung Anda, Bakso Burjo 1, Bakso Jepara, Bakso Moms Danish, Bakmi Juragan, Mi Luna, serta sejumlah tenant di Food Box. Sementara sektor perhotelan meliputi Hotel Marina, Marina Inn, Hotel Mutmainnah, Hotel Lambitu, Hotel Lila Graha, dan Hotel Favorit.
Siswadi menegaskan bahwa pajak yang dipungut dari konsumen merupakan hak pemerintah daerah, bukan bagian dari pendapatan pelaku usaha. Oleh karena itu, setiap wajib pajak diminta memungut, melaporkan, dan menyetorkan PBJT sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pemasangan perangkat, BPKAD juga akan terus melakukan sosialisasi, pendampingan, monitoring, dan evaluasi agar implementasi sistem digital tersebut berjalan optimal. Pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Pelaku usaha yang belum menggunakan alat perekam transaksi juga diimbau segera berkoordinasi dengan BPKAD agar seluruh transaksi usaha dapat tercatat melalui sistem digital.
Pemerintah Kota Bima optimistis digitalisasi pengawasan pajak akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin optimal penerimaan pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Atas pelaksanaan program tersebut, Pemerintah Kota Bima turut mengapresiasi dukungan PT Bank NTB Syariah yang telah menyediakan perangkat sekaligus mendukung integrasi data transaksi. Kerja sama itu diharapkan terus diperluas hingga mencakup seluruh objek pajak daerah sebagai bagian dari modernisasi tata kelola perpajakan di Kota Bima.
