Satpol PP Kota Bima Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggalkan di Kawasan Amahami

0
15

KabarLagi.com–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima melakukan penertiban terhadap lapak dan perlengkapan usaha milik pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di kawasan Taman Amahami dan sekitarnya, Kamis (30/7).

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan imbauan kepada para pedagang kopi motor serta PKL yang beraktivitas di kawasan Paruga Nae atau Convention Hall dan sekitarnya agar mematuhi ketentuan yang berlaku terkait pemanfaatan ruang publik.

Sejumlah barang berupa lapak, gerobak, meja, kursi, dan perlengkapan usaha yang ditinggalkan setelah aktivitas berdagang selesai diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Bima.

Kepala Satpol PP Kota Bima melalui petugas di lapangan mengingatkan seluruh pedagang kaki lima untuk tidak meninggalkan sarana usaha di lokasi berjualan karena dapat mengganggu ketertiban, keindahan, dan fungsi fasilitas umum.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pada Pasal 31 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang meninggalkan gerobak, lapak, meja, kursi, maupun peralatan usaha lainnya di tempat berjualan setelah kegiatan usaha selesai.

Selain itu, dalam Bab VIII Pasal 38, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Satpol PP Kota Bima menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kebersihan, dan kenyamanan ruang publik di wilayah Kota Bima. Masyarakat, khususnya para pedagang, diharapkan dapat mematuhi peraturan yang berlaku agar tidak dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.