KabarLagi.com—Persoalan lingkungan yang melibatkan PT Rangga Eka Pertama dan masyarakat Desa Rasabou terkait kondisi Sori Adu berakhir dengan kesepakatan bersama melalui proses mediasi.
Dalam mediasi tersebut, kedua pihak menyepakati sejumlah langkah untuk menjaga kondisi lingkungan dan mengantisipasi persoalan yang dapat muncul di kemudian hari.
Salah satu poin utama kesepakatan adalah PT Rangga Eka Pertama akan melakukan pelurusan aliran sungai atau normalisasi kembali di kawasan Sori Adu.
Perusahaan juga menyatakan akan lebih mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar dalam kegiatan penggalian ke depan. Eksploitasi akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan daya dukung lingkungan agar tidak menimbulkan dampak yang berlebihan.
Selain itu, PT Rangga Eka Pertama sepakat membuat mini dam yang berfungsi memperlambat derasnya aliran sungai ketika terjadi banjir. Pembangunan mini dam tersebut juga diharapkan membantu proses sedimentasi secara alami pada bagian aliran sungai yang terlalu dalam.
Kesepakatan lainnya berkaitan dengan kebutuhan air masyarakat. Perusahaan bersedia membantu penggalian sumur sebagai sumber air untuk memenuhi kebutuhan warga, terutama saat musim kemarau seperti kondisi saat ini.
Untuk lokasi penggalian sumur, pihak perusahaan akan menunggu titik-titik yang ditentukan oleh masyarakat sesuai kebutuhan di lapangan.
Sementara itu, masyarakat dan PT Rangga Eka Pertama juga menyepakati bahwa batu yang berada di aliran Sungai Sori Adu tidak lagi diambil atau dieksploitasi, baik oleh masyarakat maupun pihak perusahaan.
Kesepakatan tersebut menjadi titik temu antara kepentingan masyarakat dan aktivitas perusahaan, sekaligus diharapkan menjadi langkah awal untuk menjaga lingkungan Sori Adu secara bersama-sama.
