KabarLagi.com—Pemandangan tak biasa kembali terjadi di kawasan Jalan Raya Pantai Lawata, Kota Bima. Tujuh ekor kambing yang berkeliaran di tengah jalan raya diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima, Kamis (27/8).
Penertiban dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait keberadaan ternak yang berkeliaran di jalur yang cukup ramai dilalui kendaraan. Selain mengganggu ketertiban, kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Petugas yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi. Tujuh ekor kambing yang ditemukan berkeliaran kemudian diamankan dan digiring menuju Poskeswan Kota Bima.
Kasat Pol PP Kota Bima Erwin Rahadi mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Menurutnya, Jalan Raya Pantai Lawata merupakan salah satu jalur yang ramai, terlebih kawasan tersebut menjadi akses menuju lokasi wisata. Ternak yang dibiarkan berkeliaran di badan jalan dapat mengganggu pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan.
“Keberadaan ternak yang lepas liar sangat membahayakan keselamatan pengendara, terlebih ketika arus kendaraan padat maupun saat kondisi cuaca kurang bersahabat,” ujarnya.
Ia mengingatkan pemilik ternak agar tidak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran bebas di ruang publik. Pemilik juga diminta memastikan ternak tetap berada di kandang atau lokasi yang aman.
Satpol PP Kota Bima menyatakan penertiban akan terus dilakukan, terutama di sejumlah titik yang selama ini rawan ditemukan ternak berkeliaran. Pemilik ternak yang terbukti lalai dapat dikenai sanksi administratif atau denda sesuai ketentuan Perda yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kawasan jalan tetap aman dan tertib, sekaligus mencegah ternak kembali menjadi sumber gangguan maupun ancaman bagi keselamatan pengguna jalan.
