Oleh: Taufik Hidayat, S.Sos Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Stikom Interstudi Jaksel, Wakil Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Kota mataram.
KabarLagi.om–Siapa yang berhak bersuara ketika kekerasan seksual diduga terjadi di lingkungan pendidikan? Pertanyaan ini mungkin terdengar sederhana, tetapi jawabannya tidak selalu mudah. Di sekolah, pesantren, maupun perguruan tinggi, hubungan antara pendidik dan peserta didik tidak selalu berlangsung dalam posisi yang setara. Ada kewenangan, penghormatan, aturan, dan reputasi lembaga yang turut memengaruhi cara seseorang berbicara, menyampaikan keberatan, atau melaporkan dugaan pelanggaran.
Lingkungan pendidikan semestinya menjadi ruang aman untuk belajar dan berkembang. Namun, berbagai laporan dugaan kekerasan seksual di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan kita bahwa perlindungan peserta didik masih menjadi persoalan yang perlu diperhatikan. Masalah ini tidak cukup dilihat sebagai tindakan individu semata. Kita juga perlu menelaah bagaimana institusi membangun komunikasi, menyediakan saluran pengaduan, dan menjalankan tanggung jawabnya ketika laporan disampaikan.
Data Satu Data Provinsi NTB mencatat 287 kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 0-17 tahun pada 2024. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak perlu mendapat perhatian serius di tingkat provinsi. Meski demikian, data tersebut tidak berarti seluruh kasus terjadi di sekolah atau lembaga pendidikan lainnya.
Gambaran yang lebih spesifik disampaikan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Dalam pemberitaan ANTARA pada 30 September 2026, lembaga tersebut menyampaikan catatan pemantauan terhadap 23 kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di NTB selama 2023 hingga September 2026. Catatan itu merupakan pemantauan lembaga, bukan pendataan menyeluruh atas seluruh kasus yang mungkin terjadi di semua pesantren di NTB.
Persoalan serupa juga muncul di sekolah umum. Pada Oktober 2025, seorang penjaga sekolah di Lombok Barat dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap siswa. Pada Mei 2026, polisi menyelidiki dugaan pelecehan antarsiswa di SMKN 1 Kopang, Lombok Tengah, setelah sebuah foto beredar di media sosial. Sementara itu, di perguruan tinggi, empat mahasiswi Universitas Mataram dilaporkan mengadukan dua dosen atas dugaan pelecehan seksual secara verbal pada Mei 2026. Dalam pemberitaan saat itu, kedua dosen disebut dinonaktifkan.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dosen dan sejumlah mahasiswi UIN Mataram juga pernah ditangani kepolisian pada 2025. Dalam perkara lain yang melibatkan mantan dosen di Mataram, Pengadilan Negeri Mataram dilaporkan menjatuhkan vonis enam tahun penjara pada Februari 2026. Masing-masing perkara memiliki konteks dan status hukum berbeda. Karena itu, dugaan yang masih diperiksa tidak boleh disamakan dengan perkara yang telah diputus pengadilan.
Berbagai peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kekerasan seksual tidak terbatas pada satu jenjang pendidikan. Sekolah, pesantren, dan kampus memiliki karakter serta tantangan masing-masing, tetapi semuanya berkewajiban memastikan bahwa peserta didik memperoleh perlindungan yang layak. Rangkaian pemberitaan ini memang tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh lembaga pendidikan gagal menjalankan tanggung jawabnya. Namun, peristiwa-peristiwa tersebut patut menjadi dasar untuk mengevaluasi mekanisme pelaporan, pengawasan, dan penanganan dugaan kekerasan seksual.
Dari perspektif komunikasi, persoalan yang penting untuk diperiksa bukan hanya apakah informasi telah disampaikan, tetapi juga apakah seseorang mempunyai kesempatan yang aman untuk berbicara dan didengar. Siswa berhadapan dengan guru, santri dengan pengasuh, dan mahasiswa dengan dosen. Dalam hubungan tersebut, perbedaan jabatan dan kewenangan dapat memengaruhi cara seseorang menyampaikan pendapat atau keberatan.
Ketimpangan posisi tidak otomatis berarti terjadi pembungkaman. Namun, kondisi itu dapat menjadi hambatan ketika seseorang merasa takut tidak dipercaya, khawatir mendapat tekanan, atau ragu bahwa laporannya akan ditindaklanjuti. Karena itu, pertanyaan tentang perlindungan tidak cukup dijawab dengan menyatakan bahwa lembaga telah memiliki aturan. Kita perlu melihat apakah aturan tersebut benar-benar dapat digunakan oleh mereka yang membutuhkan.
Persoalan ini dapat dibaca melalui perspektif Komunikasi Kritis, salah satu dari tujuh tradisi komunikasi yang dipetakan Robert T. Craig dalam artikelnya, Communication Theory as a Field (1999). Tradisi kritis mengarahkan perhatian pada hubungan antara komunikasi, kekuasaan, dan kepentingan sosial. Melalui perspektif ini, komunikasi tidak hanya dipahami sebagai proses menyampaikan pesan, tetapi juga sebagai ruang untuk menguji bagaimana kewenangan dijalankan, siapa yang memperoleh kesempatan untuk berbicara, dan suara siapa yang berisiko tidak mendapatkan perhatian.
Dalam konteks pendidikan, perspektif tersebut mendorong kita mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah penghormatan terhadap guru, pengasuh, atau dosen terkadang dipahami secara keliru sebagai alasan untuk tidak boleh mengkritik? Apakah reputasi lembaga dapat memengaruhi cara laporan diterima dan ditangani? Apakah peserta didik mengetahui ke mana harus melapor serta memperoleh jaminan kerahasiaan dan perlindungan?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa setiap lembaga melakukan pembungkaman. Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan cara untuk menguji apakah relasi kewenangan telah dikelola secara bertanggung jawab. Wibawa seorang pendidik semestinya tumbuh dari keteladanan dan integritas, bukan dari keadaan ketika orang lain merasa tidak berani menyampaikan keberatan.
Dalam masyarakat yang menjunjung tinggi penghormatan kepada tokoh agama dan pendidik, persoalan ini perlu dibicarakan secara bijaksana. Menghormati guru atau pengasuh tidak berarti menutup ruang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Menjaga nama baik lembaga juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat laporan. Justru, lembaga yang memiliki komitmen terhadap nilai pendidikan semestinya bersedia menjalankan pemeriksaan secara profesional, menghormati hak semua pihak, dan mengutamakan keselamatan peserta didik.
Media massa dan media sosial juga memiliki peran penting. Pemberitaan dapat membuka perhatian publik, mendorong evaluasi, dan membantu masyarakat mengikuti perkembangan suatu perkara. Namun, viralitas bukan jaminan kebenaran. Informasi yang belum terverifikasi dapat menyesatkan, sementara penyebaran identitas korban dan komentar yang menyalahkan korban dapat menambah penderitaan. Media perlu membedakan fakta yang telah dikonfirmasi dari dugaan, mengikuti perkembangan proses hukum, serta menjaga identitas pihak yang wajib dilindungi. Masyarakat pun perlu menghindari penghakiman hanya berdasarkan potongan video atau unggahan yang beredar.
Menurut saya, pembenahan harus dimulai dari cara institusi pendidikan membangun komunikasi perlindungan. Sekolah, pesantren, dan perguruan tinggi perlu memastikan bahwa siswa, santri, mahasiswa, orang tua, serta tenaga pendidik memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual, batasan perilaku, dan prosedur pengaduan. Saluran pelaporan harus mudah diakses, menjaga kerahasiaan, dan memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas.
Pelapor juga perlu memperoleh perlindungan dari intimidasi atau tindakan balasan. Pada saat yang sama, setiap laporan harus diperiksa secara profesional dan adil. Perlindungan terhadap korban dan penghormatan terhadap proses hukum bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya justru menjadi bagian dari tanggung jawab institusi untuk menangani persoalan secara benar.
Keberadaan aturan atau satuan tugas saja tidak cukup apabila peserta didik tidak mengetahui cara mengaksesnya atau merasa tidak aman ketika hendak melapor. Karena itu, lembaga pendidikan perlu mengevaluasi pelaksanaan kebijakan secara berkala, menyediakan pendampingan yang memadai, dan memastikan setiap laporan ditangani oleh pihak yang berwenang. Keberhasilan perlindungan tidak semestinya hanya diukur dari jumlah sosialisasi atau dokumen kebijakan, tetapi juga dari kesiapan institusi merespons laporan dan mencegah terulangnya pelanggaran.
Pada akhirnya, pertanyaan “siapa yang berhak bersuara?” seharusnya tidak membuat kita mencari satu pihak yang paling berkuasa untuk menentukan kebenaran. Pertanyaan itu justru mengingatkan bahwa setiap orang perlu memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan pengalaman dan memperoleh tanggapan yang layak. Melalui perspektif Komunikasi Kritis Robert T. Craig, kita diajak memeriksa bukan hanya pesan resmi yang disampaikan institusi, tetapi juga bagaimana kewenangan dijalankan dan apakah suara pihak yang rentan benar-benar mendapat tempat.
Pendidikan yang bermartabat bukanlah pendidikan yang berpura-pura tidak memiliki masalah. Pendidikan yang bermartabat adalah pendidikan yang berani mendengar, bersedia memeriksa, dan bertindak secara adil ketika muncul dugaan pelanggaran. Sekolah, pesantren, dan kampus perlu menjadi tempat ketika keselamatan peserta didik lebih dari sekadar slogan. Sebab, ruang pendidikan yang aman tidak hanya dibangun melalui aturan, tetapi juga melalui keberanian untuk mendengar dan kesediaan untuk bertanggung jawab.
