Ribut Saat Sidang,Razman dan Pengacaranya Dikecam Mahkamah Agung

0
364

Jakarta, 10 Februari 2025 – Mahkamah Agung (MA) mengecam keras insiden kegaduhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Pernyataan ini disampaikan oleh MA setelah menerima laporan dari Ketua PN Jakarta Utara pada 7 Februari 2025 serta beredarnya video dan pemberitaan terkait insiden tersebut.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. H. Sobandi, SH, MH  menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas dan dapat dikategorikan sebagai contempt of court karena merendahkan martabat pengadilan. “MA tidak akan mentolerir siapapun pelakunya. Mereka harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun etik,” tegasnya melalui siaran persnya. Senen (10/2/2025).

Lebih lanjut, MA telah menginstruksikan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum dan organisasi advokat terkait agar para pelaku, termasuk oknum advokat yang terlibat, diberikan sanksi tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan.

MA juga menyoroti keputusan majelis hakim PN Jakarta Utara yang menetapkan sidang pemeriksaan saksi berlangsung tertutup, meskipun dakwaannya bukan perkara kesusilaan. Keputusan ini diambil karena materi dalam persidangan dinilai bersinggungan dengan unsur kesusilaan dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP serta Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021.

“Langkah ini bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu,” jelasnya

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 6 ayat (3) Perma 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan di Pengadilan, Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan penuh untuk memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan. Jika ada pihak yang menimbulkan kegaduhan, hakim berhak mengeluarkan mereka dari ruang sidang.

Di sisi lain, terkait dengan isu pengunduran diri hakim dari suatu perkara, MA menegaskan bahwa mekanisme tersebut sudah diatur secara jelas dalam Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP. Hakim hanya dapat mengundurkan diri jika memenuhi alasan yang telah ditentukan dalam undang-undang.

Pihaknya  berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi demi menjaga marwah dan wibawa pengadilan Indonesia yang bermartabat. “Kami ingin memastikan bahwa kehormatan dan kewibawaan hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan tetap terjaga, sebagaimana dijamin oleh konstitusi,” tutup pernyataan MA.