KabarLagi.com–Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menargetkan penghapusan kemiskinan ekstrem hingga mencapai nol persen pada tahun 2027. Target tersebut telah menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Dompu sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah.
Untuk mewujudkan sasaran tersebut, Pemkab Dompu menyiapkan berbagai strategi yang terintegrasi. Salah satu langkah utama yang akan ditempuh adalah memastikan seluruh program bantuan sosial maupun pemberdayaan masyarakat dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran kepada kelompok yang benar-benar masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Aris Ansyary, menegaskan bahwa upaya penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya dengan menyalurkan bantuan. Menurutnya, pemerintah juga harus memastikan bahwa bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan, kondisi, dan kemampuan penerima manfaat.
Ia menjelaskan bahwa Dinas Sosial saat ini menjadi perangkat daerah yang memiliki basis data paling lengkap terkait kondisi sosial ekonomi masyarakat miskin di Kabupaten Dompu. Karena itu, data tersebut perlu dijadikan rujukan utama dalam setiap program bantuan yang akan dijalankan pemerintah daerah.
Berangkat dari pemikiran tersebut, Aris menggagas sebuah inovasi yang mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan verifikasi data penerima manfaat melalui Dinas Sosial sebelum menyalurkan bantuan kepada masyarakat.
“Setiap OPD yang ingin memberikan bantuan kepada masyarakat, baik untuk mendukung penurunan kemiskinan ekstrem maupun program lainnya, harus meminta data ke Dinas Sosial,” ujarnya, Selasa, 9 Juni 2026.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah dapat memastikan apakah calon penerima bantuan masih berada dalam kategori miskin ekstrem atau justru telah mengalami peningkatan taraf kesejahteraan sehingga bantuan dapat dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
Sebagai contoh, Aris menyebutkan bahwa apabila Dinas Peternakan berencana menyalurkan bantuan ternak kambing, maka daftar penerima terlebih dahulu harus diverifikasi oleh Dinas Sosial sebelum program dijalankan.
Menurutnya, proses verifikasi tersebut sangat penting untuk memastikan bantuan yang diberikan benar-benar relevan dengan kondisi penerima manfaat. Sebab, setiap warga memiliki kebutuhan dan kemampuan yang berbeda dalam mengelola bantuan yang diterima.
Ia mencontohkan, bantuan ternak kambing tentu tidak tepat diberikan kepada penyandang disabilitas tertentu yang memiliki keterbatasan dalam menjalankan usaha peternakan. Dalam situasi seperti itu, Dinas Sosial dapat memberikan rekomendasi kepada OPD terkait agar bantuan yang diberikan disesuaikan dengan kondisi penerima sehingga lebih bermanfaat dan berkelanjutan.
Melalui pola kerja kolaboratif antar-OPD tersebut, Pemkab Dompu berharap program penanganan kemiskinan dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan tepat sasaran. Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, pendekatan ini juga diharapkan mampu memastikan setiap bantuan yang disalurkan benar-benar membantu penerima manfaat keluar dari jerat kemiskinan atau setidaknya meningkatkan posisi kesejahteraannya pada tingkat desil yang lebih baik.(TM)
