KabarLagi.com–Impian bekerja di Jepang dengan penghasilan puluhan juta rupiah justru berujung petaka bagi Muhdar, warga Desa Sape Kaleo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Alih-alih meraih kehidupan yang lebih baik, ia harus menjalani penahanan di Detensi Imigrasi Jepang selama sekitar dua bulan sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (10/7).
Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian Dewan Pimpinan Nasional Angkatan Muda Bima Indonesia (DPN AMBI). Organisasi itu menduga Muhdar merupakan korban praktik perekrutan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur.
Menurut informasi yang dihimpun DPN AMBI, sebelum berangkat Muhdar dijanjikan pekerjaan di Jepang dengan gaji mencapai Rp30 juta per bulan. Tawaran tersebut membuatnya yakin untuk meninggalkan kampung halaman demi mengubah nasib.
Namun kenyataan berbicara lain. Sesampainya di Jepang, Muhdar hanya sempat bekerja selama beberapa hari sebelum diamankan oleh aparat Imigrasi dan Kepolisian Jepang. Ia kemudian ditahan karena diduga terdapat persoalan terkait dokumen maupun mekanisme penempatannya.
Muhdar akhirnya menjalani masa penahanan di Detensi Imigrasi Jepang selama kurang lebih dua bulan hingga proses pemulangannya difasilitasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo.
Proses kepulangan Muhdar ke Tanah Air merupakan hasil koordinasi antara DPN AMBI, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, serta KBRI Tokyo.
Wakil Ketua DPN AMBI, Syarif, menegaskan bahwa pihak yang diduga merekrut dan memberangkatkan Muhdar harus bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penempatan pekerja migran.
“Setiap pihak yang diduga terlibat dalam proses perekrutan dan penempatan harus bertanggung jawab apabila terbukti mengabaikan prosedur atau memberikan informasi yang tidak benar kepada calon pekerja migran. Korban tidak boleh dibiarkan menanggung sendiri akibat dari dugaan kelalaian maupun penyimpangan tersebut,” tegas Syarif.
Ia menjelaskan, setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Muhdar langsung dijemput oleh Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN AMBI. Saat ini, korban masih menjalani pendampingan untuk menyampaikan laporan resmi kepada KP2MI sebagai langkah awal mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kasus tersebut.
DPN AMBI juga mendesak aparat penegak hukum bersama instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan praktik penempatan pekerja migran nonprosedural yang menyebabkan warga Bima itu harus berurusan dengan otoritas imigrasi di Jepang.
“Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Syarif.
Di akhir keterangannya, ia mengingatkan masyarakat, khususnya di Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu, agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi tanpa memastikan legalitas perusahaan maupun sponsor perekrut.
“Masyarakat harus memastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara resmi dan sesuai ketentuan. Jangan sampai tergiur janji penghasilan besar, tetapi justru berakhir menjadi korban dugaan penipuan atau penempatan nonprosedural,” pungkasnya.(TM)
