KabarLagi.com—Tahun baru biasanya identik dengan harapan. Namun, di sebuah rumah sederhana di Kelurahan Tambangan, Kecamatan Mijen, awal 2024 justru dibuka dengan tragedi yang menyisakan duka mendalam. Di rumah itu, seorang ayah berusia 59 tahun, Sutikno, harus berhadapan dengan kenyataan yang mengubah hidupnya selamanya: anak kandungnya sendiri meninggal setelah terjadi kekerasan di dalam rumah.
Peristiwa yang terjadi pada 1 Januari 2024 itu tidak hanya menjadi perkara pidana, tetapi juga membuka ruang refleksi mengenai kecanduan, kekerasan dalam keluarga, kesehatan mental, dan keterbatasan sistem perlindungan bagi keluarga yang hidup dalam tekanan berkepanjangan.
Rumah yang Kehilangan Rasa Aman
Menurut berbagai laporan yang telah dipublikasikan, persoalan di keluarga tersebut bukanlah sesuatu yang muncul dalam semalam. Selama bertahun-tahun, keluarga disebut hidup dalam situasi yang penuh ketegangan.
Guntur, putra sulung Sutikno, dikabarkan mulai terjerumus dalam penyalahgunaan alkohol dan diduga zat adiktif lainnya sejak masih remaja. Seiring waktu, perilakunya disebut semakin sulit dikendalikan. Ia kerap marah, merusak barang-barang di rumah, dan meminta uang kepada keluarganya.
Bagi anggota keluarga, rumah yang semestinya menjadi tempat berlindung perlahan berubah menjadi ruang yang dipenuhi kecemasan. Mereka disebut beberapa kali memilih meninggalkan rumah sementara demi menghindari pertengkaran maupun amukan yang terjadi.
Situasi tersebut diduga berlangsung cukup lama hingga menimbulkan tekanan emosional yang berat bagi seluruh anggota keluarga.
Ketika Konflik Memuncak
Sore itu, sekitar pukul 15.00 WIB, Guntur pulang ke rumah setelah beberapa hari tidak berada di rumah. Sebuah teguran dari adiknya memicu pertengkaran.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik saat itu, pertengkaran berkembang menjadi aksi kekerasan. Guntur disebut memukul adiknya menggunakan piring, lalu mengambil sebilah pisau. Dalam situasi yang berlangsung sangat cepat itu, ibu korban berteriak meminta pertolongan.
Jeritan tersebut didengar Sutikno yang berada tidak jauh dari lokasi.
Keputusan dalam Hitungan Detik
Sutikno kemudian berusaha menghentikan tindakan anaknya. Ia meminta istri dan anak bungsunya menjauh dari lokasi.
Yang terjadi setelahnya menjadi bagian paling tragis dalam perkara ini.
Menurut hasil penyelidikan kepolisian, Sutikno memukul Guntur menggunakan sepotong kayu hingga terjatuh. Kekerasan kemudian berlanjut menggunakan batu hebel yang berada di sekitar lokasi. Akibat luka yang diderita, Guntur meninggal dunia di tempat.
Tidak ada upaya melarikan diri setelah kejadian itu.
Penyerahan Diri
Sesaat setelah peristiwa terjadi, Sutikno mendatangi Ketua RT dan RW setempat untuk mengakui apa yang baru saja terjadi. Polisi kemudian datang ke lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, dan membawa jenazah korban ke RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, Sutikno bersikap kooperatif dan menceritakan kronologi kejadian menurut versinya.
Proses Hukum Berjalan
Polisi menetapkan Sutikno sebagai tersangka dan menjeratnya dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta ketentuan dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian publik. Di ruang diskusi, muncul beragam pandangan mengenai konteks peristiwa yang melatarbelakangi tragedi tersebut.
Sebagian pakar hukum menilai seluruh fakta harus diuji melalui proses peradilan, termasuk kemungkinan adanya keadaan pembelaan terpaksa atau faktor-faktor yang dapat dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan. Namun, penilaian mengenai hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Di Balik Sebuah Perkara
Kasus ini memperlihatkan bahwa kecanduan dan konflik keluarga dapat berkembang menjadi persoalan yang sangat kompleks apabila tidak memperoleh penanganan yang memadai.
Keluarga yang hidup dalam ancaman berkepanjangan dapat mengalami tekanan psikologis, sementara penyalahgunaan zat adiktif sering kali berdampak bukan hanya pada individu, tetapi juga orang-orang terdekatnya.
Pada akhirnya, tragedi di Tambangan bukan sekadar kisah tentang hilangnya satu nyawa atau proses hukum terhadap seorang ayah. Ia juga menjadi pengingat bahwa persoalan kecanduan, kekerasan domestik, dan kesehatan mental memerlukan perhatian serius dari keluarga, masyarakat, dan negara agar konflik serupa tidak berakhir dengan kehilangan yang tidak dapat dipulihkan.
Catatan: Artikel ini disusun dalam format news feature berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan berbagai media. Beberapa bagian menggunakan frasa seperti “menurut laporan”, “disebut”, atau “berdasarkan penyelidikan” untuk membedakan fakta yang telah dipastikan dari informasi yang masih merupakan bagian dari proses hukum. Setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
